Penulis: Ummu Asma’
Siapa yang suka menyanyi atau menggambar? Atau siapa yang suka mendengarkan musik? Mungkin ada banyak orang akan menjawab “Saya!” Ketiga kegiatan tersebut menurut sebagian besar orang bagaikan garam dalam masakan. Banyak orang mengatakan dengan mendengarkan musik atau menggambar akan menjadikan hati yang sedih menjadi terhibur. Namun maukah kalian, wahai saudariku, melihat apa yang Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perbuat terhadapnya? Jika memang kita mengaku sebagai hamba Allah serta pengikut Rasulullah yang setia, hendaknya kita memperhatikan masalah ini dengan sungguh-sungguh.
Dibalik Merdunya Nyanyian dan Musik
Mungkin ada di antara kita yang pernah mendengar bahwa Islam melarang adanya musik dan gambar. Padahal telah kita ketahui bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya pasti memiliki banyak keburukan bagi manusia.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan (suara) yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang ayat ini, “Al-Lahwu (suara) di sini adalah lagu (ghina‘).” Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Sa’id bin Zubair, Qatadah dan Ibrahim rahimakumullah yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-lahwu adalah lagu. Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat tersebut turun untuk menjelaskan tentang nyanyian dan seruling.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua hukumnya haram).” (HR. Imam Bukhari dan Abu Dawud)
Saudariku, sebenarnya mengapa Allah dan Rasul-Nya membenci musik dan nyanyian? Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa di antara bahayanya:
Jumhur ulama berpendapat bahwa musik dan nyanyian adalah sesuatu yang terlarang, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i yang berpendapat bahwa nyanyian itu tidak disukai (baca = haram) karena menyerupai kebatilan, adapun mendengarkan lagu adalah termasuk dosa.
Nyanyian yang Diperbolehkan
Namun benarkah, dalam Islam semua bentuk nyanyian terlarang? Perlu kita ketahui bahwa ada beberapa nyanyian tanpa musik yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu:
1. Nyanyian di hari raya yang dilakukan oleh wanita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
“Rasulullah masuk menemui ‘Aisyah. Di dekatnya ada dua anak perempuan yang sedang memainkan rebana. Lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasulullah bersabda: biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya dan hari raya kita adalah hari ini.” (HR. Bukhari)
2. Nyanyian yang diiringi terbang (rebana) pada waktu pernikahan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk menikah tanpa berisi pujian akan kecantikan seseorang atau pelanggaran terhadap syari’at. Namun nyanyian ini dinyanyikan oleh wanita dan diperdengarkan di kalangan wanita pula.
Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku ketika saya menikah. Beliau duduk di atas kasurku dan jarak beliau dengan saya seperti jarak tempat dudukku dengan tempat dudukmu. Untuk memeriahkan pernikahan kami, beberapa orang gadis tetangga kami menabuh rebana dan menyanyikan lagu-lagu yang mengisahkan para pahlawan Perang Badar. Ketika mereka asyik bernyanyi, ada salah seorang di antara mereka yang mendendangkan, ‘Di tengah-tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok.’ Mendengar syair seperti itu Nabi berkata kepadanya, ‘Tinggalkan ucapan seperti itu! Bernyanyilah seperti nyanyian-nyanyian sebelumnya saja!’” (HR. Bukhari)
3. Nyanyian pada waktu kerja yang mendorong untuk giat dan rajin bekerja terutama bila mengandung do’a atau nyanyian yang berisi tauhid atau cinta kepada Rasulullah yang menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat atau menyebut dasar-dasar Islam.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan rahimahullah berkata bahwa syair-syair yang diperdengarkan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan. Selain itu, para sahabat melantunkannya secara sendirian dikarenakan makna yang terdapat di dalamnya. Mereka melantunkan sebagai syair ketika bekerja yang melelahkan, seperti membangun (masjid) serta berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas diperbolehkannya lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Selain itu, mereka tidak pernah menjadikan nyanyian sebagai kebiasaan yang dilakukan terus-menerus, karena para shahabat adalah generasi yang selalu mengisi hari-harinya dengan Al-Qur’an dan tidak pernah tersibukkan dengan selain Al-Qur’an.
4. Adapun terbang (rebana) hanya boleh dimainkan pada waktu hari raya serta pernikahan dan tidak boleh dipakai ketika berdzikir seperti yang biasa dilakukan oleh kaum sufi, karena Rasulullah dan para shahabatnya tidak pernah melakukannya.
Obat Bagi Hati
Jika setiap penyakit ada obatnya, maka bagaimana cara untuk mengobati kecanduan akan musik dan nyanyian? Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah menyebutkan 3 cara menghindari nyanyian dan musik:
1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik melalui televisi, radio, dan lain-lain, terutama lagu-lagu yang seronok.
2. Membaca Al-Qur’an, terutama surat Al-Baqarah.
“Sesungguhnya syaitan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)
3. Mempelajari riwayat hidup Rasulullah sebagai seorang yang berakhlak mulia serta para shahabatnya.
Untuk pertama kali, mungkin masih ada yang merasa sulit untuk menghilangkan kebiasaan mendengarkan musik. Namun saudariku, kita harus yakin bahwa dalam setiap larangan-Nya selalu ada hikmah yang besar bagi kita.
Hakikat Dibalik Keindahan Lukisan, Gambar dan Patung
Hakikat diutusnya para nabi dan rasul adalah untuk mendakwahkan kepada manusia agar menyembah pada Allah semata, yaitu memurnikan aqidah dari kesyirikan. “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu. ” (QS. An-Nahl: 36)
Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi kafir karena menyembah patung di samping menyembah Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana orang-orang Quraisy yang kafir karena menyembah berhala. Awal mula penyembahan patung adalah karena sikap orang-orang pada zaman Nuh ‘alahissalam berlebihan dalam mengagungkan orang shalih. Setelah orang-orang shalih itu meninggal, mereka kemudian membuat patung orang-orang shalih tersebut yang lama-kelamaan menjadikannya sebagai sesembahan. Inilah salah satu sebab mengapa Islam melarang memajang patung maupun membuat gambar makhluk bernyawa karena hal itu dapat menjadi sarana terjadinya kesyirikan.
Banyak orang yang berkata bahwa sekarang ini sudah tidak ada orang yang menyembah patung lagi. Namun hal tersebut adalah sebuah kekeliruan besar. Berapa banyak orang-orang yang kufur (Nasrani, Hindu, Budha, dll) karena mereka lebih memilih menyembah patung yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun daripada menyembah Allah ‘Azza wa Jalla? Apakah patung-patung tersebut mampu melindungi pemujanya ketika mereka dalam kesusahan? Jangankan membela pemujanya, membela diri mereka saja mereka tidak akan bisa. Yang ada justru pemujanya yang melindungi mereka, karena bagaimanapun patung-patung itu adalah benda mati yang dibuat oleh manusia.
Benarkah Islam telah melarang adanya patung dan membuat gambar-gambar makhluk bernyawa? Lalu apa buktinya? Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwad, Yaghuts, Ya’uq dan Nashr. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia).’” (QS. Nuh: 23-24)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku. waktu itu tirai penutup bilik saya berupa kain tipis yang penuh dengan gambar (dalam riwayat lain disebutkan: terdapat gambar kuda-kuda bersayap.) Melihat tirai tersebut, beliau merobeknya dan wajahnya terlihat merah padam. Beliau kemudian bersabda, ‘Wahai ‘Aisyah, manusia yang disiksa dengan siksaan yang paling keras pada hari kiamat kelak adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah’ (Dalam riwayat lain: ‘Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini kelak akan disiksa dan dikatakan kepadanya, ‘Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan ini!” Beliau kemudian bersabda, “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar tidak akan dimasuki malaikat.”) ‘Aisyah berkata, ‘Saya kemudian memotong kain tersebut dan menjadikan sebuah bantal atau dua bantal. (Saya kemudian melihat beliau duduk di atas salah satu dari dua bantal itu meskipun bantal tersebut masih bergambar.)’” (HR. Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, Ats-Tsaqafi, ‘Abdurrazaq dan Ahmad)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengomentari hadist tersebut dengan adanya dua petunjuk:
Pertama, haramnya menggantung gambar atau sesuatu yang mengandung gambar.
Kedua, larangan membuat gambar, baik berupa patung maupun gambar biasa. Dengan kata lain menurut mayoritas ulama, baik yang memiliki bayangan (3 dimensi) atau tidak.
Hadist di atas dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan bahwa Jibril ‘alaihissalam mendatangi rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada beliau, “Sesungguhnya di dalam rumah tersebut terdapat korden yang bergambar. Oleh karena itu, hendaklah kalian memotong kepala gambar-gambar tersebut, lalu jadikanlah sebagai hamparan atau bantal, lalu gunakanlah untuk bersandar, karena kami tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Jangan kau biarkan patung-patung itu sebelum kau jadikan tidak berbentuk dan jangan pula kau tinggal kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (HR. Muslim)
Adapun gambar bagian-bagian tubuh kecuali muka adalah diperbolehkan menurut sebagian ulama semisal gambar tangan, kaki, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah, “Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah.” (HR. At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806)
Bahaya Patung dan Gambar
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali adanya bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Islam melarang patung dan gambar makhluk bernyawa karena banyak mendatangkan bahaya:
1. Patung dan gambar dapat menjadi sarana kesyirikan, karena awal mula dari kesyirikan dan kekufuran adalah adanya pemujaan terhadap patung dan berhala.
2. Pada masa sekarang ini banyak dipasang gambar-gambar wanita yang terbuka auratnya di sepanjang jalan dengan ukuran sangat besar. Hal ini seakan-akan sudah dianggap sebagai sesuatu yang biasa, padahal Islam sangat memuliakan wanita. Namun justru wanita sendiri yang rela dirinya dieksploitasi dengan dalih seni dan keindahan.
3. Manusia yang paling pedih siksanya adalah pelukis dan pembuat gambar karena mereka meniru ciptaan Allah.
“Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Membuat patung dan gambar adalah merupakan pemborosan karena biaya yang dihabiskan untuk membuat maupun membelinya kadang sampai mencapai jutaan rupiah.
5. Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau lukisan makhluk yang bernyawa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah, “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Gambar dan Patung yang Diperbolehkan
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu menyebutkan bahwa terdapat beberapa gambar dan patung yang diperbolehkan, yaitu:
1. Gambar dan patung selain makhluk bernyawa.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (HR.Bukhari)
2. Gambar-gambar yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM dan lain-lain yang diperbolehkan karena keperluan darurat.
3. Foto penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Barang mainan anak perempuan yang dibuat dari kain seperti boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dengan maksud untuk mendidik rasa kasih sayang pada anak perempuan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi. Hal ini berdasarkan perintah malaikat Jibril ‘alaihissalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kepala gambar seperti pada hadist yang telah disebutkan sebelumnya.
Demikianlah bagaimana agama yang hanif (lurus) ini telah menggariskan yang terbaik bagi manusia. Hanya orang-orang yang beriman yang akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan bersegera dan penuh keikhlasan. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Allahu Ta’ala a’lam.
Maraji’:
Adab Az-Zifaf (edisi terjemah) karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bimbingan UntukPribadi dan Masyarakat (Taujihaat Islamiyyah) karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’ (edisi terjemah) karya Imam As-Suyuthi
***
Artikel www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
muslimah.or.id
2nd January 2012 pada waktu 20:17
@ Syahidah
Jawabnya boleh. Asal tidak dijadikan wallpaper HP atau laptop.
http://ustadzaris.com/hukum-foto
http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak
http://ustadzaris.com/haramkah-video
Syahidah
30th December 2011 pada waktu 13:36
Bismillah..
saya ingin tanya, bagaimana jika foto-foto yang kita punya, kita seimpan di dalam bentuk soft copy. seperti disimpan di dalam komputer, handphone, dsb, tanpa dicetak. apakah boleh?
Syukron..
Ummu Hamzah
26th April 2011 pada waktu 09:48
Assalamu’alaikum
Ukhti ‘Muslimah’, saya ingin tanya bagaimana dengan menyulam, apakah itu diperbolehkan? karena saat ini sy sedang menekuni sulam pita selain dilakukan sebagai hobi juga berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari meyulam pita tsb. Mohon penjelasannya.
Jazzakumullah khairan katsiron…
muslimah.or.id
15th February 2011 pada waktu 18:00
@ Wahida
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“… Segala sesuatu yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan segala sesuaut yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad; Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih)
WAHIDA PREMAN
15th February 2011 pada waktu 13:12
suka ka dengar lagu… bagemana mi?
Nabila
1st February 2011 pada waktu 15:24
assalamualaikum. saya mau bertanya, kalau menggambar orang boleh tidak, tapi nanti tidak di beri mata, karena cita-cita saya ingin menjadi pelukis, tolong di jawab ya? wa’alaikumussalam
muslimah.or.id
18th September 2010 pada waktu 17:23
@ Muhammad
Dimana letak pertentangan pendapat ulama dengan dalil? Justru sebaliknya wahai saudaraku, pendapat ulama itu dibangun diatas dalil. Sehingga keduanya tidak mungkin bertentangan.
Memajang foto keluarga sebagai kenang-kenangan hukumnya haram sebagaimana ini merupakan fatwa Syaikh Utsaimin. Yang menjadi sebab larangan adalah gambar makhluk bernyawa baik hasil foto, lukisan tangan ataupun yang lainnya. Silahkan lebih lanjut simak artikel ini:
http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=427
Muhammad Abdullah Bawazier
15th September 2010 pada waktu 00:08
maksud saya dizaman RAsulullah SAW tidak ada photo.. maaf
Muhammad Abdullah Bawazier
15th September 2010 pada waktu 00:06
ada beberapa pendapat diatas yg bertentangan sedikit, antara hadist dan pendapat ulama.. tapi yg bikin saya bingung, apa photo2 keluarga gk boleh jg ya?? karena tujuannya hanya untuk kenang2an dan pada zaman Rasulullah SAW’kan blm ada rasul..
Subhanallah
Asta Sitta
18th August 2010 pada waktu 08:25
ijin copas ya ukhti.. syukron
firyan
21st April 2010 pada waktu 17:08
Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya tentang hukum pengambilan foto untuk dijadikan kenangan tapi yang tidak disimpan di dalam rumah, hanya disimpan diinternet semisal fb.
syukran
mulia rusmawati
20th April 2010 pada waktu 19:21
assalamu’alaikum
maaf ka, saya ingin bertanya.
jd pa yg harus saya lakukan terhadap teman saya,,, karena dia sekarang sedang kuliah jurusan seni rupa,,, yang sering kali menggambar wajah orang,bagian anatomi tubuh, dan juga melukis wajah orang. apakah semua itu hrus dihentikan. bgaimana dengan kuliahnya????
dan yg saya tahu, di rumahnya dipenuhi dengan lukisan-lukisan anggota keluarganya… dan juga patung-parung ukuran kecil…
dan drumah saya juga terdapar foto keluarga yg di pajang di ruang tamu….
bagaimana pendapat kaka???
terima kasih atas perhatian kaka….
assalamu’laikum Wr. Wb
titik
13th April 2010 pada waktu 00:29
trus apa hukum nya bagi orang yang minta dilukis gambar diri nya..?
Ummu Fathimah
4th March 2010 pada waktu 10:01
Untuk Abu Khansa dan Umm Sa’id, semoga link berikut ini bisa menjawab pertanyaan antum berdua:
http://www.kajianislam.net/modules/wordpress/2009/06/30/hukum-photo-dan-gambar/
http://fiqh-sunnah.blogspot.com/2008/05/94-larangan-membuat-menggantung-gambar.html
abu khansa
3rd March 2010 pada waktu 23:54
bagaimana dengan perlengkapan bayi, hampir semuanya bergambar kartun yg dimana gambar ini tidaklah menunjukkan makhluk hidup sebenarnya yg ada, sperti gambar kartun beruang, kalau dibanding dengan beruang sebenarnya maka kartun ini tidaklah mendekati (contoh kartun beruang pooh). Dan bila dibilang utk hiburan si bayi, saya rasa gambar2 ini belum dimengerti bayi dan malah agar menambah lucu penampilan bayi dimata orang dewasa, artinya fungsinya buat hiburan orang dewasa/ orang tuanya. Apakah semua gambar kartun meskipun gambar itu tidak mirip dengan makhluk hidup aslinya tetap dianggap gambar makhluk hidup? Demikian juga mengenai boneka, boneka beruang atau yg biasa dikatakan sebagai teddy bear kalau dibanding dengan beruang sebenarnya tidaklah mirip. Kaki depan dan belakangnya hanyalah berupa batang lurus saja tanpa siku/lutut ataupun jari. Tentu tidak ada beruang yg seperti itu. Jadi bisa dikatakan tidak menyerupaikan? Saya bertanya bukan utk mencari pembenaran tetapi mencari kebenaran karena saya merasa sangat sulit rumah kita lepas dari gambar kartun ataupun boneka buat anak2. Mohon kiranya ustadz ataupun ustadzah bersedia menjawab.
ummu sa'id
17th November 2009 pada waktu 03:45
assalaamu’alaykum..afwan, ana mw nanya: apakah FOTO termasuk gambar dan menyerupai cipataan ALLAH? mohon penjelasannya yang lebih rinci? jazakillahukhoir
www.muslimah.or.id
17th November 2009 pada waktu 01:23
Irvany
Kita sebagai seorang muslim menjalankan sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya bukanlah berdasarkan ‘bukti’ atau pengalaman untuk menunjukkan kebenaran syari’at tersebut. Namun kita wajib mengimani dan mengamalkannya dan tidak banyak bertanya tentang apa dan mengapa tentang syari’at tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tinggalkanlah sesuatu yang tidak aku anjurkan kepada kamu. Karena sesungguhnya kebinasaan umat terdahulu ialah karena mereka banyak bertanya dan selalu menyelisihi Nabi mereka. Jadi, apabila aku perintahkan sesuatu kepada kamu, maka lakukanlah semampu kamu. Dan apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka ditinggalkanlah!” (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam
Irvany
15th November 2009 pada waktu 09:52
Sekedar Saran.
Ada baiknya Ustadz maupun Ustadzah menulis sebuah karya ilmi’ah syar’iyyah tentang kisah nyata akibat -akibat buruk para pelaku Musik dan Pelukis Makhluk Hidup beserta contoh – contoh jelas yang termasuk gambar makhluk bernyawa dan yang termasuk alat – alat musik beserta yang dikecualikan dari kedua hal tersebut oleh ulama.Semoga dengan hal tersebut menjadi sesuatu yang signifikan menjadi bahan untuk taskiyatun nufus.
Irvany
15th November 2009 pada waktu 09:41
ASSALAMU’ALAIKUM.
Mohon Ustadz dan Ustadzah memberikan jawaban atas syubuhat bolehnya rebana di hari raya dan tidak adanya keterangan bahwa yang bermain itu gadis kecil? sehingga krn syubuhat tersebut sebagian orang yang pro musik berdalih dengan hadits tersebut untuk menghalalkan musik dan mereka membantah kalau rebana yang termasuk kategori musik dibolehkan pada hari raya, mengapa, zinah,sutera,khamar kok tidak dihalalkan pada hari tersebut.
Bagaimana pula hukum menggambar makhluk hidup hanya sekedar untuk mengenalkan namanya terutama untuk anak tingkat TK,SD, di mana sang ‘ustadz’ hidup dilingkungan yang cukup akrab dengan dunia tersebut dan jauh dari lingkungan kajian syar’i?Syukran.