Comments on: Taisir Musthalah Hadits (7): Maudhu’ http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-7-maudhu.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Mon, 14 May 2012 01:25:09 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: muntadir http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-7-maudhu.html/comment-page-1#comment-16065 muntadir Tue, 27 Sep 2011 05:37:38 +0000 http://muslimah.or.id/?p=574#comment-16065 jazakumullah ahsanal jaza, ditunggu artikel berikutnya. jazakumullah ahsanal jaza, ditunggu artikel berikutnya.

]]>
By: abu 'aisyah http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-7-maudhu.html/comment-page-1#comment-8996 abu 'aisyah Sat, 19 Jun 2010 02:34:44 +0000 http://muslimah.or.id/?p=574#comment-8996 Ditunggu kelanjutannya (kok agak lama ya?)....afwan barakallahu fiikum Ditunggu kelanjutannya (kok agak lama ya?)….afwan
barakallahu fiikum

]]>
By: Abu Muhammad Al-'Ashri http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-7-maudhu.html/comment-page-1#comment-8846 Abu Muhammad Al-'Ashri Mon, 07 Jun 2010 23:22:54 +0000 http://muslimah.or.id/?p=574#comment-8846 Oo... fotnoote.. Sekarang baru paham... Jazakunnallah khaira Oo… fotnoote..
Sekarang baru paham…
Jazakunnallah khaira

]]>
By: www.muslimah.or.id http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-7-maudhu.html/comment-page-1#comment-8833 www.muslimah.or.id Mon, 07 Jun 2010 04:43:07 +0000 http://muslimah.or.id/?p=574#comment-8833 Ini adalah point penjelasan/footnote dari matan: <blockquote>2. Orang yang hendak mencari muka kepada kholifah atau gubernur. Misalnya Ghiyats bin Ibrohim. Ia pergi menemui Khalifah Al Mahdi yang sedang bermain burung merpati. Dikatakan padanya, “Sampaikan hadits pada amirul mukminin”, maka dia menyebutkan sebuah sanad untuk membuat hadits palsu atas Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada taruhan kecuali pada pacuan unta, melempar tombak, memanah, atau pacuan merpati.” Mendengar itu, Al Mahdi berkata “Aku yang menjadi penyebab orang itu membuat hadits palsu”, kemudian beliau meninggalkan burung merpati tersebut dan memerintahkan untuk disembelih (2).</blockquote> Padahal tiga jenis permainan yang boleh dengan bertaruh hanya tiga, tapi pembuat hadits palsu menambahkan dengan yang keempat untuk menyenangkan khalifah. Ini adalah point penjelasan/footnote dari matan:

2. Orang yang hendak mencari muka kepada kholifah atau gubernur.

Misalnya Ghiyats bin Ibrohim. Ia pergi menemui Khalifah Al Mahdi yang sedang bermain burung merpati. Dikatakan padanya, “Sampaikan hadits pada amirul mukminin”, maka dia menyebutkan sebuah sanad untuk membuat hadits palsu atas Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada taruhan kecuali pada pacuan unta, melempar tombak, memanah, atau pacuan merpati.” Mendengar itu, Al Mahdi berkata “Aku yang menjadi penyebab orang itu membuat hadits palsu”, kemudian beliau meninggalkan burung merpati tersebut dan memerintahkan untuk disembelih (2).

Padahal tiga jenis permainan yang boleh dengan bertaruh hanya tiga, tapi pembuat hadits palsu menambahkan dengan yang keempat untuk menyenangkan khalifah.

]]>
By: Abu Muhammad Al-'Ashri http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-7-maudhu.html/comment-page-1#comment-8830 Abu Muhammad Al-'Ashri Sun, 06 Jun 2010 18:09:11 +0000 http://muslimah.or.id/?p=574#comment-8830 Pada kalimat ini 2. Dalam hadits ini, terdapat tiga jenis permainan yang itu diperbolehkan dengan bertaruh, boleh juga tanpa bertaruh. Oleh karena itu, Syaikh Abdurrohman As Sa’di rohimahullah, membagi permainan menjadi tiga jenis, 1. Permainan yang haram, baik menggunakan taruhan atau tidak. Misal : permainan yang menggunakan dadu, catur. 2. Permainan yang halal, yang diperbolehkan menggunakan taruhan atau tidak, yaitu tiga jenis lomba ini. 3. Permainan yang halal jika tidak menggunakan taruhan. Yaitu perlombaan yang selain tiga jenis ini. Demikian yang beliau katakan di Qowaid wal Ushul Jamiah. =================== =====> ini maksudnya apa ya? Kok saya tidak paham? Kaitannya dengan materi hadits palsu apa? Jazakunnallah khaira Pada kalimat ini

2. Dalam hadits ini, terdapat tiga jenis permainan yang itu diperbolehkan dengan bertaruh, boleh juga tanpa bertaruh. Oleh karena itu, Syaikh Abdurrohman As Sa’di rohimahullah, membagi permainan menjadi tiga jenis,

1. Permainan yang haram, baik menggunakan taruhan atau tidak. Misal : permainan yang menggunakan dadu, catur.
2. Permainan yang halal, yang diperbolehkan menggunakan taruhan atau tidak, yaitu tiga jenis lomba ini.
3. Permainan yang halal jika tidak menggunakan taruhan. Yaitu perlombaan yang selain tiga jenis ini.

Demikian yang beliau katakan di Qowaid wal Ushul Jamiah.

===================
=====> ini maksudnya apa ya? Kok saya tidak paham? Kaitannya dengan materi hadits palsu apa?
Jazakunnallah khaira

]]>
By: www.muslimah.or.id http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-7-maudhu.html/comment-page-1#comment-8037 www.muslimah.or.id Sat, 03 Apr 2010 10:38:26 +0000 http://muslimah.or.id/?p=574#comment-8037 Maaf, kami kurang paham maksudnya. Tulisan ini, seluruhnya merupakan terjemahan dari kitab Taisir Mustholah Hadits milik syaikh Sholih bin 'Utsaimin dan ditambah penjelasan dari ustadz kami, ust. Aris Munandar. Silakan lihat penjelasan pada pendahuluan kitab ini. Wa fiikum barakallah Maaf, kami kurang paham maksudnya.

Tulisan ini, seluruhnya merupakan terjemahan dari kitab Taisir Mustholah Hadits milik syaikh Sholih bin ‘Utsaimin dan ditambah penjelasan dari ustadz kami, ust. Aris Munandar. Silakan lihat penjelasan pada pendahuluan kitab ini.

Wa fiikum barakallah

]]>