Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Sucinya Wanita Setelah Shubuh

Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun baru mandi besar setelah lewat subuh. Tetapi jika baru berhenti setelah lewat subuh, maka harus berpuasa pada hari itu, tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban ibadah puasanya, dan harus mengqadha’ hari tersebut di luar Ramadhan. (Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Jibrin)

***

Dipublikasikan ulang oleh www.muslimah.or.id

3 Komentar untuk “Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Sucinya Wanita Setelah Shubuh”

  1. ellen
    24th September 2008 pada waktu 10:41

    syukur alhamdulillah,
    aq ga lama baru mengalami itu..
    syukron buat infonya..

  2. nurasma
    27th September 2008 pada waktu 07:15

    assalamu’alaikum,

    “Tetapi jika baru berhenti setelah lewat subuh, maka harus berpuasa pada hari itu,”

    statement yang di atas berati kita tetap wajib berpuasa yah walaupun darah kita berhenti ketika lewat subuh?

    jazakumullah khoiron jawabannya

  3. ummu ziyad cizkah
    27th September 2008 pada waktu 21:05

    ‘afwan…setelah ana teliti lagi kalimat fatwa tersebut ana juga jadi bertanya-tanya. Kemarin penukilan memang dilakukan tanpa dimuraja’ah ustad lagi.

    Untuk sementara kami coret bagian tersebut. Karena sepanjang pengetahuan kami ketika mengikuti kajian majalis syahri ramadhan, ketika selesai haid pada hari itu tidak kemudian mewajibkan wanita tetap berpuasa pada hari itu.

    Wallahu a’lam

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Kategori

  • No categories

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress