Kumpulan Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Qodho Puasa

1. Qodho  (Mengganti) Puasa yang Tertunda

Soal:

Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang.  Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?


Jawab:

Wajib bagimu melakukan tiga perkara:

Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’ puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.”
(QS. an-Nur [24]:31)

Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah Ta’ala adalah wajib.

Kedua: Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi tanggunganmu, itulah yang engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…” (Qs. al-Baqarah [2]:286)

dan firman Allah Ta’ala:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…”
(Qs. at-Taghabun [64]:6)

Ketiga: Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun bagimu selain puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz)

2. Tidak Membayar Puasa  Karena Melahirkan

Soal:

35 tahun yang lalu, saya melahirkan pada bulan Ramadhan. Kemudian dua tahun berikutnya, saya melahirkan pada bulan Ramadhan juga, dan saya tidak berpuasa melainkan hanya 10 hari. Dan sekarang saya seorang wanita yang berusia lanjut dan sakit-sakitan. Apakah yang harus saya lakukan?

Jawab:

Apabila engkau telah sembuh, wajib bagimu berpuaswa pada hari yang engkau tinggalkan, baik pada Ramadhan pertama atau yang kedua disertai memberi makan kepada fakir miskin pada setiap harinya (jika engkau memang meremehkan permasalahan membayar puasa ini, padahal engkau mampu).

Adapun kewajiban memberi makan fakir miskin untuk setiap harinya ½ sha’ berupa kurma atau beras dari makanan pokok suatu daerah atau 1½ kg dengan timbangan, dengan memberikannya kepada fakir miskin baik satu ataupun dua orang ataupun keluarga fakir miskin. Itu semua cukup bagimu, disertai dengan berpuasa dan bertaubat.

Adapun jika engkau menunda qodho’ Ramadhan karena sakit tanpa disertai unsur peremehan, maka wajib bagimu membayar puasa yang engkau tinggalkan itu dan tidak ada kewajiban memberi makan fakir miskin dikarenakan engkau mendapatkan udzur syar’i, berdasarkan firman Allah:

“…Barangsiapa yang sakit atau melakukan perjalanan jauh, hendaklah mengganti pada hari-hari yang lain…” (Qs. al-Baqarah [2]:85)

3. Berpuasa Setelah Suci dari Nifas

Soal:

Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari. Kemudian (ternyata) darah itu keluar lagi. Apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini? Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari tersebut dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan?

Jawab:

Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum 40 hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum 40 hari, maka puasanya sah. Dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna 40 hari.

Dan jika telah mencapai 40 hari, maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena 40 hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama. Dan setelah itu, hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah (mengluarkan darah istihadhah) dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah 40 hari walaupun ia masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang demikian adalah darah rusak (darah istihadhah) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa serta tidak menghalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena ia dianggap darah haidh.

(Kitab ad Da’wah, Syaikh ibn Baz)

4. Tidak Mampu Meng-qadha Puasa

Soal:

Saya seorang wanita yang sakit. Saya tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan  yang lalu dan karena sakit yang saya alami, saya tidak dapat mengqadha puasa. Apa yang harus saya laukan sebagai kaffarah-nya? Dan saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang harus saya lakukan?

Jawab:

Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyariatkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya kesembuhan, maka ia harus mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 185)

Dan anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang sakit serta bagi orang sedang dalam perjalanan (musafir). Dan Allah Subhananhu wa Ta’ala suka jika rukhshah-Nya dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.”

(Fatawa ash-Shiyam)

Maraji’:

  1. Majalah Al Furqon Edisi 4 Dzul Qo’dah 1427 H
  2. Majalah Al Furqon Edisi 2 tahun V 1426 H
  3. Majalah Nikah edisi khusus, Volume 3 tahun 2004
  4. Majalah Nikah edisi kusus, Volume 4 no. 7 tahun 2005

***

Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id

56 Komentar untuk “Kumpulan Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Qodho Puasa”

Halaman Komentar: [3] 2 1 » Show All

  1. muslimah.or.id
    3rd September 2011 pada waktu 23:50

    @ Farida
    Ibu menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa namun diwajibkan baginya membayar fidyah sebayak jumlah hari yang dtinggalkan. Silahkan baca http://ustadzaris.com/qadha-atau-fidyah
    Adapun tata cara pembayaran fidyah silahkan baca: http://muslimah.or.id/fikih/pembayaran-fidyah.html

  2. farida ratna sari
    30th August 2011 pada waktu 19:33

    maaf yg saya tanyakan bagaimana jika dlm 1 tahun tidak bisa menqodo puasa sampai ramadhan berikutnya karena menyusui? karena saya dah berusaha menqodo’ tp krena terkadang badan saya lemas akhirnya terkadang puasa terkadang tidak..akhirnya krn keadaan itu hutang puasa saya belum di qodo semuanya sampai ramadan berikutnya.mohon penjelasannya…syukron\

  3. rahmat
    22nd August 2011 pada waktu 14:31

    Aslam ws.wb Syukran atasa berita yang di sampaikan tolong berikan yang lain dan kirimi ya?

  4. Manda
    20th August 2011 pada waktu 13:13

    Assalamu’alaikum.
    saya ingin bertanya Ustad.
    1. Sekarang saya tidak berpuasa karena menyusui bayi 9bln dgn kondisi menghawatirkan (pernah operasi,sering sakit,perkembangan kurang). oleh karena itu saya membayar fidyah. beberapa hari ini saya juga haid. pertanyaan saya: pada hari-hari saya haid haruskah saya mengqodho puasa atau cukup membayar fidyah saja? mengingat bersamaan dengan tidak puasa karena manyusui.
    2. Ramadhan 2th yg lalu saya tidak berpuasa karena mengeluarkan darah (hipermens) selama 6 bulan lamanya. saya sudah membayar fidyah dengan berasumsi saya tidak tahu kapan penyakit tsb sembuh. apakah saya berkewajiban mengqodho puasa tersebut?
    Terimakasih atas jawaban ustadz.

  5. Rupa Bebek Kotamobagu
    16th August 2011 pada waktu 19:17

    Assalam’muallaikum wr,wb Izin share syukron untuk sahabat sesama muslim Amin

  6. muslimah.or.id
    12th August 2011 pada waktu 09:41

    @ Tyas
    Wa’alaikumussalam warahmatullah,
    Berikut ini jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah,

    Kalau Anda kakek kakek atau sudah nenek nenek Anda boleh memilih kaffarah dengan bentuk memberi makan 60 orang miskin.
    Jika Anda berdua masih muda atau separo baya maka Anda berdua harus puasa 2 bulan berturut-turut dengan tolak ukur bulan hijriah bukan masehi, disamping wajib bertaubat karena Anda telah melakukan dosa besar, dan meng qadha sehari yang Anda batalkan tanpa udzur syar’i.

    NB: Agar manfaat tanyajawab ini bisa meluas maka kami approve dikolom komentar disamping kami juga mengirim jawaban tersebut ke email Anda. Silahkan Ibu cek.

  7. tyas
    8th August 2011 pada waktu 13:24

    Assalamualaikum wr.wb.

    Saya baru saja menikah 1 bulan yang lalu. Pada bulan Ramadhan tahun ini kami pernah sekali melakukan hubungan suami istri setelah adzan subuh dalam keadaan berpuasa, menurut buku yg saya baca..saya dan suami harus membayar kafarah karena telah mengotori Ramadhan.

    Kemudian saya ingin bertanya,
    Pertanyaan yang pertama: Apakah saya dan suami saya bisa memilih kafarah puasa? Maksudnya apabila saya tidak sanggup untuk membayar kafarah dengan puasa 60 hari berturut-berturut, apakah saya boleh hanya membayar kafarah dengan memberikan makan 60 fakir miskin sebanyak 1 mud saja dalam 1 hari itu?

    Pertanyaan yang kedua: Untuk takaran 1 mud itu sendiri berapa kg ya Pak/Bu..?

    Mohon jawabannya agar saya mendapatkan pencerahan di bulan Ramadhan ini.

    Terima kasih,

    Wassalamualaikum wr.wb.

    NB:Mohon balasan dikirimkan ke alamat email saya ya Pak/Bu..

  8. muslimah.or.id
    3rd August 2011 pada waktu 11:42

    @ Roma hermawan

    Berikut ini kami kutipkan artikel dari situs Ustadz Firanda Andirja, Lc. (http://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/71-hukum-mencari-cari-rukhsoh-rukhsoh-pendapat-yang-paling-enak-para-fuqohaahli-fiqih)

    **

    Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.

    Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi :

    - Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut.

    - Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :

    فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِ

    Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)

  9. Roma hermawan
    2nd August 2011 pada waktu 23:22

    Assalamu’alaikum warahmatuallahi wabarokaatuh,
    sy ini orang yg sangat awam, cuma tau sedikit sekali tentang hukum qodho ataukah fidyah bagi wanita hamil dan menyusui, dari sedikit yg sy ketahui itu masing-masing berbeda, dan sy bingung mesti ikut yg mana, bahkan sy bertanya pada 2 org ustadz dan jawaban dari kedua ustadz trsbt pun berbeda, masing-masing pendapat memiliki alasan dan dalil-dalil yg kuat.
    pertanyaan sy, apakan sy boleh mengambil salah satu dari pendapat yg berbeda anatara satu dengan yg lain itu dengan cara memilih salah satu yg paling ringan di kerjakan menurut sy?
    mohon penjelasannya, terimakasih, wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

  10. Marlina E
    27th May 2011 pada waktu 11:56

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Menyambung pertanyaan nomor 1 tentang “qodho (mengganti) puasa yang tertunda”. Berapa sha’ makanan pokok yang harus diberikan jika puasa yang akan diganti itu selama 7 hari pada ramadhan tahun 2000 yang lalu?
    Saya masih bingung karena ada yang mengatakan qodho puasa 10 hari tapi untuk makanan pokok yang diberikan berlihat sebanyak tahun belum mengqodho puasa itu.
    Terimakasih banyak atas perhatian dan jawabannya.

    Wassalam,
    Marlina

  11. muslimah.or.id
    22nd April 2011 pada waktu 01:43

    @ Rena
    Puasa ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dan wajib pula membayar hutang puasa yang ia tinggalkan selama ramadhan. Ada beberapa solusi yangbisa ditempuh untuk mensiasati puasa dengan tetap bekerja,
    1. Berpuasa dihari libur kerja. Karena Qadha puasa perkaranya lebih ringan dibanding dengan puasa di bulan Ramdhan dimana mengqadha puasa tidak diharuskan berturut-turut. Sehingga seseorang bisa mengambil hari-hari liburnya untuk berpuasa.
    2. Jika ia tidak memiliki hari libur (kemungkinan sangat kecil karena umumnya pekerja di negeri kita ini memiliki hari libur) bisa dengan mengganti waktu kerja siang hari menjadi malam hari. Sehingga siang hari ia bisa berpuasa dan malam hari untuk bekerja.
    3. Jika tidak memungkinkan maka meminta cuti selama 6hari untuk membayar hutang puasa.
    4. Jika tidak memungkinkan lagi maka cari pekerjaan lain yang memungkinkan dirinya bisa berpuasa sekaligus bekerja bersamaan. Karena pekerjaan itu banyak jenis dan ragamnya semoga Allah Ta’ala senantiasa memeberikan kemudahan kepada kita untuk melakukan kewajiban terhadap apa yang Allah perintahkan.

  12. rena indriyani
    18th April 2011 pada waktu 10:00

    suami saya hutang puasa 6 hari. Setiap saya suruh bayar dia msh ragu apa kuat atau tidak karena dia kerja di tempat yang panas. gmn saya menyadarkannya? saya ingin dia membayar kewajibannya itu.

  13. japris
    11th September 2010 pada waktu 09:47

    apa arti qodho

  14. muslimah.or.id
    4th August 2010 pada waktu 16:16

    @ Santi
    Wa’alaikumussalam,
    Masih boleh sampai hari terakhir bulan Sya’ban.

  15. santi
    3rd August 2010 pada waktu 22:49

    ASALLAMUALLAIKUM,SAYA MAU TANYA APA BOLEH MENG QADHA HUTANG PUASA RAMADAN TAHUN KEMARIN SETELAH KITA SUDAH MELAKSANAKAN SHALAT NISBUH SYABAN?APA ADA HUKUMNYA
    ATAS JAWABANNYA SAYA UCAOKAN TERIMA KASIH.

  16. yetik abdul wahab
    16th July 2010 pada waktu 20:54

    Alhamdulillah ……..dengan adanya blok ini menjadi referensi atas permasalahan muslimah saat ini. jazakumullah khairan katsira. tetap istiqomah ya.

Halaman Komentar: [3] 2 1 » Show All

Berikan komentar

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress