Comments on: Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan?? http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Sun, 22 Apr 2012 12:25:11 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: nova novitha http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-18609 nova novitha Mon, 09 Apr 2012 11:44:49 +0000 http://muslimah.or.id/?p=221#comment-18609 ‎​اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْ,Subhanallah..terimakasii banyak buat semua pengisi web ini,pencarian sy selama ini..hingga akhirnya Allah menuntun sy ke web ini,sungguh sangat berguna,jelas,lengkap & sangat menyentuh. Mhn doakan sy agar bs mjd wanita sholihah spt ummu semua..sy memohon pertolongan Allah.izin copas isi web ini,artikel2nya bener masuk smp hati.. ‎​اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْ,Subhanallah..terimakasii banyak buat semua pengisi web ini,pencarian sy selama ini..hingga akhirnya Allah menuntun sy ke web ini,sungguh sangat berguna,jelas,lengkap & sangat menyentuh. Mhn doakan sy agar bs mjd wanita sholihah spt ummu semua..sy memohon pertolongan Allah.izin copas isi web ini,artikel2nya bener masuk smp hati..

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-14449 muslimah.or.id Fri, 01 Jul 2011 21:43:16 +0000 http://muslimah.or.id/?p=221#comment-14449 @ Kamiilah Tentang penggunaan kaos kaki terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Syaikh Utsaimin menilai boleh (sudah cukup untuk menutup aurat) asal tebal dan tidak tipis akan tetapi Syaikh Albani menilai kaos kaki belum mencukupi dalam menutup aurat perempuan karena masih membentuk lekuk tubuh (karena punggung kaki termasuk aurat yang harus ditutup) sehingga wanita harus memanjangkan bajunya sampai menutupi telapak kaki dengan catatan tidak sampai isbal. Allahu A'lam @ Kamiilah
Tentang penggunaan kaos kaki terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Syaikh Utsaimin menilai boleh (sudah cukup untuk menutup aurat) asal tebal dan tidak tipis akan tetapi Syaikh Albani menilai kaos kaki belum mencukupi dalam menutup aurat perempuan karena masih membentuk lekuk tubuh (karena punggung kaki termasuk aurat yang harus ditutup) sehingga wanita harus memanjangkan bajunya sampai menutupi telapak kaki dengan catatan tidak sampai isbal. Allahu A’lam

]]>
By: Kaamilah http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-14431 Kaamilah Thu, 30 Jun 2011 14:30:57 +0000 http://muslimah.or.id/?p=221#comment-14431 Alhamdulillah nyampe sini. Afwan ukh, saya pernah baca Jilbab Wanita Muslimah karya AlAlbani, beliau menuliskan di halaman 93 (saya copas sesuai tulisannya): Hal itu juga dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar, katanya, "Rasulullah Slbersabda: "Barangsiapa (berjalan melabuhkan kain) dan menyeretnya dengan lagak menyombongkan diri, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, 'Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita terhadap ujung bawah pakaiannya?' Beliau menjawab, 'Turunkanlah sejengkal.[43] Ummu Salamah berkata lagi, 'Kalau begitu, punggung telapak kaki mereka akan terbuka.' Lalu, Nabi salallahu alaihi wasallam pun berkata lagi, 'Kalau begitu, hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan jangan lebih dari itu.'" [43]. yaitu dari tengah-tengah kedua betis!' Ada yang menyebutkan: dari kedua mata kaki. Bismillah, saya mengikuti pendapat yang diukur sejengkal dari pertengahan betis mengingat bahwa sejengkal dari pertengahan betis memang tepat jatuhnya menutupi mata kaki. Meski bila panjangnya menyentuh (bukan menyapu) lantai, saya pun tidak berkeberatan (afwan, karena memang saat ini saya belum memiliki/mampu mengadakan pakaian yang sepanjang itu, yang ada hanya yang menutupi mata kaki) Pertanyaan saya berikutnya, bahwa ada yang berpendapat tentang pemakaian kaos kaki yang tebal/tidak tembus pandang, adalah memang menutupi kulit, tetapi karena mengikuti lekuk-lekuk kaki (ketat) maka hukumnya adalah tidak boleh karena itu tadi : ketat. Sedangkan menurut saya, yang tidak boleh ketat adalah yang menempel pada tubuh, bukan kaki (dari mata kaki ke bawah hingga telapak kaki) Mohon penjelasan atas pendapat tentang kaos kaki tersebut. Jazakillah khair. Alhamdulillah nyampe sini. Afwan ukh, saya pernah baca Jilbab Wanita Muslimah karya AlAlbani, beliau menuliskan di halaman 93 (saya copas sesuai tulisannya):
Hal itu juga dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar, katanya,
“Rasulullah Slbersabda: “Barangsiapa (berjalan melabuhkan kain) dan menyeretnya dengan lagak menyombongkan diri, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, ‘Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita terhadap ujung bawah pakaiannya?’ Beliau menjawab, ‘Turunkanlah sejengkal.[43] Ummu Salamah berkata lagi, ‘Kalau begitu, punggung telapak kaki mereka akan terbuka.’ Lalu, Nabi salallahu alaihi wasallam pun berkata lagi, ‘Kalau begitu, hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan jangan lebih dari itu.’”
[43]. yaitu dari tengah-tengah kedua betis!’ Ada yang menyebutkan: dari kedua mata kaki.

Bismillah, saya mengikuti pendapat yang diukur sejengkal dari pertengahan betis mengingat bahwa sejengkal dari pertengahan betis memang tepat jatuhnya menutupi mata kaki. Meski bila panjangnya menyentuh (bukan menyapu) lantai, saya pun tidak berkeberatan (afwan, karena memang saat ini saya belum memiliki/mampu mengadakan pakaian yang sepanjang itu, yang ada hanya yang menutupi mata kaki)

Pertanyaan saya berikutnya, bahwa ada yang berpendapat tentang pemakaian kaos kaki yang tebal/tidak tembus pandang, adalah memang menutupi kulit, tetapi karena mengikuti lekuk-lekuk kaki (ketat) maka hukumnya adalah tidak boleh karena itu tadi : ketat. Sedangkan menurut saya, yang tidak boleh ketat adalah yang menempel pada tubuh, bukan kaki (dari mata kaki ke bawah hingga telapak kaki)

Mohon penjelasan atas pendapat tentang kaos kaki tersebut. Jazakillah khair.

]]>
By: aljahrah putri http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-13337 aljahrah putri Sat, 23 Apr 2011 07:55:05 +0000 http://muslimah.or.id/?p=221#comment-13337 Assalamualaikum.. ana usulkan ada kolom masakan,, khususnya bg muslimah sangat bermafaat. Assalamualaikum.. ana usulkan ada kolom masakan,, khususnya bg muslimah sangat bermafaat.

]]>
By: bunda asha http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-9998 bunda asha Thu, 26 Aug 2010 04:24:18 +0000 http://muslimah.or.id/?p=221#comment-9998 ass.setelah saya baca saya jd semakin tau bagaimana cara berpakaian muslimah yg benar, krn sungguh sia-sia jika kita berjilbab tapi tdk tau kl kita masih melakukan kesalahan, saya jg mau tanya boleh tdk muslimah memakai celana panjang dan mengenai panjangnya pakaian boleh tdk kita ganti dgn memakai kaos kaki. ass.setelah saya baca saya jd semakin tau bagaimana cara berpakaian muslimah yg benar, krn sungguh sia-sia jika kita berjilbab tapi tdk tau kl kita masih melakukan kesalahan, saya jg mau tanya boleh tdk muslimah memakai celana panjang dan mengenai panjangnya pakaian boleh tdk kita ganti dgn memakai kaos kaki.

]]>
By: lina herlina http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html/comment-page-1#comment-8762 lina herlina Tue, 01 Jun 2010 04:46:46 +0000 http://muslimah.or.id/?p=221#comment-8762 syukron ya Ummu rumman... syukron ya Ummu rumman…

]]>