Penulis: Ummu Rumman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc dan Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Apa yang spontan terpikir di benak kita ketika melihat seorang muslimah yang memakai jilbab besar dan cadar, ditambah lagi pakaian yang lebar dan panjangnya sampai menyentuh tanah?? Oke, kita tak sedang membahas mengenai hukum jilbab dan cadar. Insya Allah masalah ini dapat ukhty temukan pembahasannya pada tulisan lain. Tapi kita tengah berbicara tentang panjang pakaian sang muslimah yang sampai menyentuh tanah.
“Mbak, mau nyapu jalan ya? Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”
“Sudah lebar, panjang pula. Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana? Ga sah donk kalau pakaiannya dipakai sholat.”
“Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbo’ panjangnya yang biasa aja. Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”
Ukhty, sering mendengar komentar semacam ini bukan?
Namun di sisi lain, kita temukan pula para wanita yang masih meremehkan masalah menutup aurat. Kaki, bagian tubuh wanita yang seharusnya ditutup justru digembor-gemborkan agar dijadikan salah satu daya pikat kecantikan wanita. Semakin pendek pakaian, semakin menarik, begitu anggapan mereka. Bahkan rok pendek dan rok mini menjadi bagian dari fashion model baju wanita. Wal iyaudzubillah.
Lalu, sepanjang apakah seharusnya pakaian wanita menurut syariat??
Anjuran Bagi Wanita untuk Memanjangkan Kain Pakaiannya
Ya Ukhty fillah, telah engkau ketahui bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus engkau tutup adalah kakimu.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)
Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:
Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya.
Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.
Dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang wanita memanjangkan pakaiannya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama satu jengkal itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat -insya Allah- satu jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap,” lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta.
Para ulama telah bersepakat bolehnya seorang wanita memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki. Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki di mana mereka mendapat ancaman keras bila memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki.
Sebagaimana kaum laki-laki, kaum wanita pun dilarang isbal. Akan tetapi ukuran isbal pakaian wanita berbeda dengan kaum laki-laki. Isbal-nya pakaian laki-laki adalah di bawah mata kaki. Sedangkan isbal-nya pakaian wanita adalah bila melebihi satu hasta atau dua jengkal. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits bahwa Rasulullah membatasi panjang pakaian wanita hanya boleh ditambah satu hasta atau dua jengkal, tidak boleh lebih.
Saat ini banyak kita dapati model pakaian wanita ala Barat, misalnya saja pakaian pengantin. Bagian atas ketat dan membuka aurat, tapi anehnya bagian bawahnya justru sampai bermeter-meter panjangnya!! Betapa banyak kesalahan yang terdapat dalam model pakaian semacam ini. Pertama, Tidak menutup aurat. Kedua, Isbal. Ketiga, merupakan pemborosan dan perbuatan yang sia-sia. Keempat, menyerupai (tasyabuh) orang kafir.
Cara Membersihkan Ujung Pakaian Wanita
Jika kini pada dirimu timbul pertanyaan, “Lalu bagaimana membersihkan ujung pakaian wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan pakaian tersebut besar kemungkinannya terkena najis di jalan?”
Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.
Berkaitan mengenai cara membersihkan ujung pakaian wanita, maka simaklah hadiah nabawiyah berikut ini.
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)
Namun, ada hal yang harus ukhty perhatikan dan pahami. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.
Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Al Khathabi berkata. “Dan ummat sepakat dalam hal ini.”
Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.
Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian?
Ukhty, pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.
Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak mengapa.
Semoga dengan penjelasan di atas kini para muslimah dapat mengetahui dan mengamalkan beberapa hukum berkaitan pakaian wanita. Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan pada kita mengenai najis, barang yang terkena najis dan bagaimana cara membersihkannya. Oleh karena itu, hendaklah para muslimah benar-benar mengilmui masalah ini. Tidak hanya sebatas masalah pakaian, tetapi jagalah juga diri dan lingkungan sekitar dari barang najis maupun barang-barang kotor yang bukan najis.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa wanita muslimah adalah sosok yang tidak mengerti dan tidak peduli masalah kebersihan. Bukankah wanita juga yang mengurus sandang-papan bagi suami dan anak-anaknya. Jika kita sendiri tak mengerti, lalu bagaimana keadaan keluarga dan rumah kita nantinya?
Ukhty, mari kita niatkan setiap amal kita untuk mencari wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Bukan sekedar karena berprinsip “saya suka kebersihan.” Tapi mari cintai dan wujudkan keindahan dan kebersihan karena mengharap ridha Allah.
Maraji’:
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
nova novitha
9th April 2012 pada waktu 18:44
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْ,Subhanallah..terimakasii banyak buat semua pengisi web ini,pencarian sy selama ini..hingga akhirnya Allah menuntun sy ke web ini,sungguh sangat berguna,jelas,lengkap & sangat menyentuh. Mhn doakan sy agar bs mjd wanita sholihah spt ummu semua..sy memohon pertolongan Allah.izin copas isi web ini,artikel2nya bener masuk smp hati..
muslimah.or.id
2nd July 2011 pada waktu 04:43
@ Kamiilah
Tentang penggunaan kaos kaki terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Syaikh Utsaimin menilai boleh (sudah cukup untuk menutup aurat) asal tebal dan tidak tipis akan tetapi Syaikh Albani menilai kaos kaki belum mencukupi dalam menutup aurat perempuan karena masih membentuk lekuk tubuh (karena punggung kaki termasuk aurat yang harus ditutup) sehingga wanita harus memanjangkan bajunya sampai menutupi telapak kaki dengan catatan tidak sampai isbal. Allahu A’lam
Kaamilah
30th June 2011 pada waktu 21:30
Alhamdulillah nyampe sini. Afwan ukh, saya pernah baca Jilbab Wanita Muslimah karya AlAlbani, beliau menuliskan di halaman 93 (saya copas sesuai tulisannya):
Hal itu juga dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar, katanya,
“Rasulullah Slbersabda: “Barangsiapa (berjalan melabuhkan kain) dan menyeretnya dengan lagak menyombongkan diri, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, ‘Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita terhadap ujung bawah pakaiannya?’ Beliau menjawab, ‘Turunkanlah sejengkal.[43] Ummu Salamah berkata lagi, ‘Kalau begitu, punggung telapak kaki mereka akan terbuka.’ Lalu, Nabi salallahu alaihi wasallam pun berkata lagi, ‘Kalau begitu, hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan jangan lebih dari itu.’”
[43]. yaitu dari tengah-tengah kedua betis!’ Ada yang menyebutkan: dari kedua mata kaki.
Bismillah, saya mengikuti pendapat yang diukur sejengkal dari pertengahan betis mengingat bahwa sejengkal dari pertengahan betis memang tepat jatuhnya menutupi mata kaki. Meski bila panjangnya menyentuh (bukan menyapu) lantai, saya pun tidak berkeberatan (afwan, karena memang saat ini saya belum memiliki/mampu mengadakan pakaian yang sepanjang itu, yang ada hanya yang menutupi mata kaki)
Pertanyaan saya berikutnya, bahwa ada yang berpendapat tentang pemakaian kaos kaki yang tebal/tidak tembus pandang, adalah memang menutupi kulit, tetapi karena mengikuti lekuk-lekuk kaki (ketat) maka hukumnya adalah tidak boleh karena itu tadi : ketat. Sedangkan menurut saya, yang tidak boleh ketat adalah yang menempel pada tubuh, bukan kaki (dari mata kaki ke bawah hingga telapak kaki)
Mohon penjelasan atas pendapat tentang kaos kaki tersebut. Jazakillah khair.
aljahrah putri
23rd April 2011 pada waktu 14:55
Assalamualaikum.. ana usulkan ada kolom masakan,, khususnya bg muslimah sangat bermafaat.
bunda asha
25th August 2010 pada waktu 21:24
ass.setelah saya baca saya jd semakin tau bagaimana cara berpakaian muslimah yg benar, krn sungguh sia-sia jika kita berjilbab tapi tdk tau kl kita masih melakukan kesalahan, saya jg mau tanya boleh tdk muslimah memakai celana panjang dan mengenai panjangnya pakaian boleh tdk kita ganti dgn memakai kaos kaki.
lina herlina
31st May 2010 pada waktu 21:46
syukron ya Ummu rumman…
sulis
20th May 2010 pada waktu 00:21
assalmu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…syukron….atas ilmu_ny smga bermanfaat……untuk ana….dan buat para pembaca_ny…
Tya winanti
12th February 2010 pada waktu 00:02
Syukron ats iLmux. . .
abdul hasan
27th December 2009 pada waktu 19:51
Assalamu’alaikum. Ana minta ijin copy artikel ini ukhty.
seCha
1st August 2009 pada waktu 00:39
alhamdulillah,,,semoga semua ilmu yang telah di sampaikan bermanfaat.
sandhi
21st July 2009 pada waktu 21:57
Mohon agar rujukan hadits ataupun kutipan fatwa ulama ditulis dengan rujukan yang jelas (seperti no.hadits, halaman, bab,dll) sehingga lebih mudah mencarinya di kitab asal.
luluk
3rd July 2009 pada waktu 15:41
ijin co past y, plus nyantumin linknya, :)
Aswad
2nd July 2009 pada waktu 06:44
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam bersabda:
إن الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبة، فسددوا وقاربوا
“Sesungguhnya Islam itu mudah, orang yang berlebihan dalam agama akan jatuh kalah, maka berbuatlah sesempurna mungkin, jika tidak bisa minimal mendekati sempurna…”
Setelah mengatakan bahwa Islam itu mudah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam memerintahkan untuk berbuat sempurna mungkin, kalau sulit untuk sempurna maka minimal mendekati sempurna.
Jadi sebenarnya orang yang tasaahul itu sudah terbantah oleh hadits itu sendiri, dan dia hanya mengamalkan bagian depan hadits saja.
www.muslimah.or.id
1st July 2009 pada waktu 21:30
Barakallahu fik…insya Allah kami dari pihak redaksi akan menambahkan pada artikel tersebut dan masukan ini sangat berarti untuk penulis artikel tersebut maupun penulis lainnya di muslimah.or.id
Abu Yahya
1st July 2009 pada waktu 01:02
Redaksi muslimah.or.id حفظهم الله ونفع بهم الإسلام والمسلمين والناس أجمعين
Dalam artikel tertera:
“Ukhty, Islam adalah agama yang mudah. Jika kita merasa sulit untuk …”
Saya merasa ada yang perlu disampaikan berkaitan dengan penggalan tersebut, yaitu ungkapan “Islam agama yang mudah”.
Bukan saya mengingkari akan mudahnya agama Islam sebagaimana hadits Nabi صلى الله عليه وسلم:
“الدين يسر”, tapi ada yang lebih diutamakan, yaitu sempurna dan lengkapnya Islam.
Jadi, lebih tepatnya jika ditulis “Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam…” atau yang semisalnya dengan mengedepankan ke-kamil-an dan ke-syamilan-an Islam tersebut, yang kemudian dengannya kita akan mendapatkan banyak kemudahan dalam beragama.
Sebab, jika mengedapankan mudahnya agama Islam maka akan terjadi tasaahul (memudah-mudahkan) urusan agama yang ini dicela oleh para ulama, sebagai contoh apa yang dilakukan oleh Salman Al-Audah هداه الله dalam kitabnya yang menjabarkan hadits “افعل ولا حرج” seputar amal-amal selama haji, yang kemudian dibantah oleh al-’allamah asy-syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad Al-Badr حفظه الله disebabkan tasaahulnya dia. والله أعلم
Akhukum,
الفقير إلى عفو ورحمة ربه
Buroidah, Al-Qossim KSA
Abu Syifa
23rd June 2009 pada waktu 05:57
#Ukhti Irma
Afwan, sepertinya ukti salah paham antara judul dan isi artikel ini ya?
Hendaknya dibaca dengan tuntas dan teliti agar tidak salah paham
www.muslimah.or.id
23rd June 2009 pada waktu 04:52
#irma:
Sepertinya ukhti Iram perlu membaca lagi artikel di atas secara seksama dan memahaminya. Agar perkataan berdasarkan akal logika tidak terlontar begitu saja.
Barakallahu fiki
irma
23rd June 2009 pada waktu 03:12
eman-eman kainnya, udah mubadzir najis pula