Comments on: Pernak-Pernik Seputar Wudhu http://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Sat, 05 May 2012 00:32:32 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: anti http://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html/comment-page-1#comment-18239 anti Wed, 29 Feb 2012 01:16:43 +0000 http://muslimah.or.id/?p=156#comment-18239 assalamualaikum,,,,,kita umat islam memang umatnya nabi muhammad saw tapi dalam islam terdapat 4 imam yang berbeda2 pendapatnya....jika kita penganut imam syafii hanya mengusap sebagian kepala saja namun jika penganut imam maliki maka seharusnya seluruh kepala yang diusap jadi tinggal kita saja menganut imam siapa??? imam syafi'i ,imam hanafi,imam hambali,atau imam maliki .wassalam......... assalamualaikum,,,,,kita umat islam memang umatnya nabi muhammad saw tapi dalam islam terdapat 4 imam yang berbeda2 pendapatnya….jika kita penganut imam syafii hanya mengusap sebagian kepala saja namun jika penganut imam maliki maka seharusnya seluruh kepala yang diusap jadi tinggal kita saja menganut imam siapa??? imam syafi’i ,imam hanafi,imam hambali,atau imam maliki .wassalam………

]]>
By: uminya rasdiyana http://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html/comment-page-1#comment-16470 uminya rasdiyana Wed, 19 Oct 2011 10:49:43 +0000 http://muslimah.or.id/?p=156#comment-16470 bismilah, ana semakin mantap setelah membaca penjelasan ini, jazakillah khoir. bismilah, ana semakin mantap setelah membaca penjelasan ini, jazakillah khoir.

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html/comment-page-1#comment-15848 muslimah.or.id Wed, 14 Sep 2011 08:44:06 +0000 http://muslimah.or.id/?p=156#comment-15848 @ Manggala Wa'alaikumussalam, Silahkan baca artikel kami: http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html @ Manggala
Wa’alaikumussalam,
Silahkan baca artikel kami: http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html

]]>
By: Manggala http://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html/comment-page-1#comment-15806 Manggala Sun, 11 Sep 2011 07:07:14 +0000 http://muslimah.or.id/?p=156#comment-15806 Assalamualaykum Jazakillah khoir Ukhti untuk penjelasannya,,, tapi afwan, mohon dijawab pertanyaan yang belum dijawab, terutama tentang tata cara membasuh kepala pada wanita, kalau bisa diberi gambar supaya lebih gamblang... Assalamualaykum

Jazakillah khoir Ukhti untuk penjelasannya,,,
tapi afwan, mohon dijawab pertanyaan yang belum dijawab, terutama tentang tata cara membasuh kepala pada wanita, kalau bisa diberi gambar supaya lebih gamblang…

]]>
By: opick http://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html/comment-page-1#comment-6397 opick Fri, 20 Nov 2009 09:05:42 +0000 http://muslimah.or.id/?p=156#comment-6397 Subhanalloh... semoga Alloh menjadikan kalian istri-istri yang sholehah dan mengumpulkan kalian bersama suami tercinta disyurga kelak. Ana senang dengan banyaknya muslimah yang masih memiliki semangat dalam belajar Islam yang Haq. Untuk Moderator, mohon selalu dijawab pertanyaan-pertanyaan dari para penanya ya...agar tetap bersemangat dan istiqomah. Afwan... Subhanalloh…
semoga Alloh menjadikan kalian istri-istri yang sholehah dan mengumpulkan kalian bersama suami tercinta disyurga kelak.

Ana senang dengan banyaknya muslimah yang masih memiliki semangat dalam belajar Islam yang Haq.

Untuk Moderator, mohon selalu dijawab pertanyaan-pertanyaan dari para penanya ya…agar tetap bersemangat dan istiqomah.

Afwan…

]]>
By: www.muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/pernak-pernik-seputar-wudhu.html/comment-page-1#comment-6351 www.muslimah.or.id Tue, 17 Nov 2009 07:34:52 +0000 http://muslimah.or.id/?p=156#comment-6351 Untuk Lilik Salah satu di antara syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats besar dan kecil. Maka ketika saudara masih dalam keadaan suci, anda bisa melakukan shalat wajib atau shalat sunnah lainnya tanpa harus mengulang wudhu setiap kali shalat. Adapun pengecualian dari hal ini adalah untuk wanita mushtahadah (wanita yang mengeluarkan darah istihadhah), maka ia harus berwudhu <strong>setiap kali </strong>akan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy yang mengalami istihadhah, <em> "Kemudian berwudhulah setiap kali (akan) shalat." </em>(Shahih Ibnu Majah) Untuk Lilik
Salah satu di antara syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats besar dan kecil. Maka ketika saudara masih dalam keadaan suci, anda bisa melakukan shalat wajib atau shalat sunnah lainnya tanpa harus mengulang wudhu setiap kali shalat.

Adapun pengecualian dari hal ini adalah untuk wanita mushtahadah (wanita yang mengeluarkan darah istihadhah), maka ia harus berwudhu setiap kali akan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy yang mengalami istihadhah,

“Kemudian berwudhulah setiap kali (akan) shalat.”
(Shahih Ibnu Majah)

]]>