Pernak-Pernik Seputar Wudhu

Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Menyentuh Lawan Jenis Pembatal Wudhu?

Kehidupan yang diatur syari’at, terkadang menjadi terbolak-balik dikarenakan tidak mengilmui tentang syari’at itu sendiri. Salah satunya, seorang pria begitu mudahnya bersentuh dan menyentuh wanita di berbagai waktu dan tempat, namun ketika saat berwudhu, seakan-akan lebih baik ditancapkan besi daripada menyentuh wanita karena dianggap dapat membatalkan wudhu.

Tahukah engkau saudariku, ternyata ada perbedaan di antara ulama, apakah menyentuh lawan jenis termasuk hal yang membatalkan wudhu. Insya Allah, pendapat yang lebih kuat adalah tidak membatalkan wudhu. Adapun maksud firman Allah dalam surat Al-Maidah yang berbunyi

“Atau kalian menyentuh wanita…” (Qs. Al-Maidah:6)

Maksud menyentuh perempuan pada ayat tersebut adalah bersetubuh sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan sekelompok ulama yang lain. Dan hal ini juga dikuatkan oleh perbuatan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang pernah mencium salah seorang istri beliau kemudian shalat tanpa kembali berwudhu. (Shahih Tirmidzi)

Namun, hal ini bukan berarti kita boleh menyentuh lawan jenis (yang bukan mahrom) seenaknya saja. Karena hukum pembatal wudhu dan menyentuh lawan jenis adalah hukum yang berbeda.Jika seseorang menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom, tetap mendapat dosa berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Jadi sekali lagi bedakanlah dua hal ini.

Urutan Wudhu

Urut-urutan wudhu yang kita ketahui tentu telah kita hafal dan telah kita laksanakan. Dimulai dari membasuh tangan, kemudian berkumur dan istinsyaq sampai diakhiri dengan membasuh kaki kanan dan kiri.

Tahukah engkau saudariku, hukum tertib urut dalam berwudhu sebagaimana lazim kita ketahui ternyata tidak wajib. Ternyata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melakukan wudhu dengan urutan yang berbeda. Sebagaimana diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib yang berkata,

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah dibawakan air wudhu kemudian berwudhu membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian membasuh wajahnya 3 kali, kemudian membasuh kedua tangannya 3 kali, kemudian kumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam hidung 3 kali, kemudian mengusap kepalanya dan dua telinganya.” (Shahih. HR. Abu Dawud)

Namun, lebih utama jika kita melakukannya secara urut karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa melakukannya secara urut.

Membasuh Ujung/Sebagian Rambut

Tentu sering kita lihat, baik di tempat umum, atau dari tayangan televisi ketika adzan maghrib dikumandangkan dan terlihat adegan-adegan orang mengambil wudhu. Salah satu di antaranya adalah memercikkan rambut ke ujung rambut sampai tiga kali.

Tahukah engkau saudariku, dalam ayat Al-Quran surat Al-Maidah, perintahnya adalah membasuh kepala. Dan dalam praktek wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun, mencontohkanya dengan membasuh seluruh kepala dari depan sampai belakang kemudian dibalikkan lagi ke depan.

Ada beberapa orang yang berpendapat bolehnya mengusap sebagian rambut dengan dalil dari Mughirah bin Syu’bah yang berkata,

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengusap imamah (surban kepala). Secara kebetulan rambut beliau di bagian depan keluar dan beliau mengusap seluruh imamahnya.”

Tahukah engkau saudariku, dalil ini bahkan menguatkan wajibnya mengusap seluruh bagian kepala, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengusap seluruh imamahnya sampai ke belakang kemudian mengembalikannya lagi. Jika hanya sebagian kepala saja yang boleh, maka mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengusap rambut di bagian depan saja? Cobalah direnungkan hal ini wahai saudariku.

Adapun menjadikan dalil di atas sebagai rukhsoh maka diperbolehkan, yaitu diperbolehkan bagi wanita yang sedang mengenakan jilbabnya cukup mengusapkan seukuran kepala. (hal ini masuk ke dalam pembahasan mengusap khuf)

Haruskah 3 Kali?

Syari’at Islam memang sangat sempurna. Bayangkan jika kita dikejar-kejar waktu keberangkatan pesawat. Kemudian kita wajib melaksanakan segala hal secara sempurna dan diulang 3 kali selama berwudhu, kemudian disambung dengan shalat. Atau ketika kita mendapati waktu shalat yang tinggal sedikit dikarenakan udzur syar’i? Rasanya jadi ingin menangis di tengah-tengah wudhu tersebut bukan?

Tahukah engkau saudariku, syari’at Islam memang sempurna dan mengandung banyak kemudahan. Ternyata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan pembasuhan sebanyak 1 kali dan pernah pula dengan pengulangan pembasuhan sebanyak 2 kali. Hal ini diceritakan oleh sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang sangat pemalu yaitu Utsman bin Affan radhiallahu’anhu,

“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berwudhu’ satu kali satu kali dan dua kali dua kali.” (Hasan Shahih. HR. Abu Daud & Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan pengulangan wudhu sebanyak 3 kali adalah sunnah. Sebaliknya, untuk mengusap bagian kepala dan telinga – yang biasanya diusap sekali- disunnahkan untuk mengusapnya sesekali sebanyak 3 kali. Sebagaimana ditunjukkan oleh Utsman bin Affan radhiallahu’anhu ketika ia berwudhu dan mengusap kepalanya tiga kali, kemudian ia berkata,

“Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bewudhu’ begini. “(Hasan Shahih. HR. Abu Daud)

Wudhu yang Sempurna

Tahukah engkau saudariku, ukuran kesempurnaan wudhu adalah seperti apa yang dicontohkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun memperlama wudhu, berlebihan dalam penggunaan air dan melebihkan pembasuhan pada bagian-bagian anggota wudhu bukanlah suatu kesempurnaan wudhu. Di sisi lain kita juga tidak diperbolehkan meremehkan pembasuhan anggota-angota wudhu. Sebagaimana dalam hadits yang diceritakan oleh Khalid bin Ma’dan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki yang di punggung kakinya terdapat bagian yang tidak terkena wudhu sebesar uang dirham, maka Rasulullah shallallahu’alaih wa sallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. (Shahih. HR. Abu Daud)

Maraji’:

  1. Al Wajiz. Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah. Cet. 2
  2. Thaharah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf. Media Hidayah. Cet 1 2004
  3. Catatan Kajian Al Wajiz bersama Ustadz Muslam 15 Maret 2004

***

Artikel www.muslimah.or.id

27 Komentar untuk “Pernak-Pernik Seputar Wudhu”

Halaman Komentar: [2] 1 » Show All

  1. anti
    29th February 2012 pada waktu 08:16

    assalamualaikum,,,,,kita umat islam memang umatnya nabi muhammad saw tapi dalam islam terdapat 4 imam yang berbeda2 pendapatnya….jika kita penganut imam syafii hanya mengusap sebagian kepala saja namun jika penganut imam maliki maka seharusnya seluruh kepala yang diusap jadi tinggal kita saja menganut imam siapa??? imam syafi’i ,imam hanafi,imam hambali,atau imam maliki .wassalam………

  2. uminya rasdiyana
    19th October 2011 pada waktu 17:49

    bismilah, ana semakin mantap setelah membaca penjelasan ini, jazakillah khoir.

  3. muslimah.or.id
    14th September 2011 pada waktu 15:44

    @ Manggala
    Wa’alaikumussalam,
    Silahkan baca artikel kami: http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html

  4. Manggala
    11th September 2011 pada waktu 14:07

    Assalamualaykum

    Jazakillah khoir Ukhti untuk penjelasannya,,,
    tapi afwan, mohon dijawab pertanyaan yang belum dijawab, terutama tentang tata cara membasuh kepala pada wanita, kalau bisa diberi gambar supaya lebih gamblang…

  5. opick
    20th November 2009 pada waktu 02:05

    Subhanalloh…
    semoga Alloh menjadikan kalian istri-istri yang sholehah dan mengumpulkan kalian bersama suami tercinta disyurga kelak.

    Ana senang dengan banyaknya muslimah yang masih memiliki semangat dalam belajar Islam yang Haq.

    Untuk Moderator, mohon selalu dijawab pertanyaan-pertanyaan dari para penanya ya…agar tetap bersemangat dan istiqomah.

    Afwan…

  6. www.muslimah.or.id
    17th November 2009 pada waktu 00:34

    Untuk Lilik
    Salah satu di antara syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats besar dan kecil. Maka ketika saudara masih dalam keadaan suci, anda bisa melakukan shalat wajib atau shalat sunnah lainnya tanpa harus mengulang wudhu setiap kali shalat.

    Adapun pengecualian dari hal ini adalah untuk wanita mushtahadah (wanita yang mengeluarkan darah istihadhah), maka ia harus berwudhu setiap kali akan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy yang mengalami istihadhah,

    “Kemudian berwudhulah setiap kali (akan) shalat.”
    (Shahih Ibnu Majah)

  7. LILIK KEMBAR
    16th November 2009 pada waktu 15:45

    Mohon dijawb pertanyyan saya ini,

    Bagaiana hukumnya, dalam dua sholat wajib kita hanya melaksanakan satu kali wudlu, hal ini saya lakukan pada saat jam kantor, yaitu saya wudlu pada saat akan sholat dluhur kemudian saya melakukan pekerjaan saya, da pada sholat ashar saya langsung sholat karena belum batal wudlu saya. . .
    Mohon jawabannya

Halaman Komentar: [2] 1 » Show All

Berikan komentar

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress