Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Kosmetika Pelembab Kulit

Soal:
Syaikh Abdullah al-Jibrin ditanya: “Apakah kosmetika pelembab kulit dapat membatalkan puasa jika termasuk jenis yang tidak menghalangi aliran air pada kulit?”


Jawaban:
Tidak mengapa menggunakan pelembab pada tubuh saat berpuasa jika hal tersebut dibutuhkan. Karena pelembab tersebut hanya membasahi permukaan kulit dan tidak masuk hingga ke dalam tubuh. Jika diperkirakan pelembab tersebut dapat masuk ke dalam pori-pori kulit, maka hal itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

***

Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id

5 Komentar untuk “Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Kosmetika Pelembab Kulit”

  1. ukh D
    19th September 2008 pada waktu 07:28

    alhamdulillah…

  2. rendahkan pandangan meskipun bercadar
    19th September 2008 pada waktu 20:26

    kalau yang sering menjaga wudhu gimana ?

  3. salam
    12th October 2008 pada waktu 02:21

    Asal gunakan dirumah, sebab kalau keluar rumah sedangkan bau pelembab yang wangi tercium oleh bukan mahram maka hal itu termasuk yang dilarang Rasulullah Saw. Nabi melarang para wanita menggunakan minyak wangi ketika keluar rumah. Demikian wallahu’alam

  4. amirah
    30th October 2008 pada waktu 00:38

    ana seorang akhwat usia 20th, banyak ilmu yang ana belum tau, mohon bimbingan tentang fikih wanita terutama masalah haid.

  5. Ukhtni
    30th August 2009 pada waktu 12:00

    Assalamu’alaikum.. Ana seorg akhwat yg mnderita mata minus shg u/ mlihat ana mmrlukn bntuan lensa kontak (alhmdulillah tdk mnyrupai mata binatang). Stiap kering, ana hrz mneteskn tetes mata, pdhl sdg brpuasa. Serupa dg pnggunaan plembab, bgmn u/ lensa? Apakh tdk mmbtalkn puasa?

Berikan komentar

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress