Comments on: Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (4): Babi, Bangkai dan Su’ru http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Sun, 13 May 2012 11:31:00 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html/comment-page-1#comment-18448 muslimah.or.id Mon, 19 Mar 2012 17:59:31 +0000 http://muslimah.or.id/?p=623#comment-18448 @ Soni Wa'alaikumussalam, Jika sekedar buat mainan maka tidak najis. @ Soni
Wa’alaikumussalam,
Jika sekedar buat mainan maka tidak najis.

]]>
By: SONI http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html/comment-page-1#comment-18432 SONI Sun, 18 Mar 2012 05:06:01 +0000 http://muslimah.or.id/?p=623#comment-18432 ASSALAMU'ALAYKUM, saya ingin bertanya sesuatu yang saya tidak tahu. Begini,saya dpt info katanya air yg d campur dengan deterjen soap,shampo, dll apabila di gunakan untuk mainan misal: cairan air dan deterjen yang di campur dan di tiup menjadi gelembung gelumbung balon ,apabila terkena pakaian atau badan akan menyebabkan najis. mohon penjelasan.terima kasih... WASSALAMU'ALAYKUM ASSALAMU’ALAYKUM,
saya ingin bertanya sesuatu yang saya tidak tahu.
Begini,saya dpt info katanya air yg d campur dengan deterjen soap,shampo, dll
apabila di gunakan untuk mainan misal: cairan air dan deterjen yang di campur dan di tiup menjadi gelembung gelumbung balon ,apabila terkena pakaian atau badan akan menyebabkan najis. mohon penjelasan.terima kasih…
WASSALAMU’ALAYKUM

]]>
By: puspita http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html/comment-page-1#comment-12428 puspita Mon, 07 Feb 2011 12:05:54 +0000 http://muslimah.or.id/?p=623#comment-12428 Assalamu'alaykum, Saya ingin bertanya sesuatu yang mengganjal di hati saya. Begini, saya mendapat info dari internet mengenai kuas bulu babi. Yang saya peroleh, apabila dioles ke makanan maka makanan tsb akan menjadi najis dan haram. Nah, kemudian saya menemukan kuas tsb di dapur karena pernah digunakan untuk mengoles kue, lalu kuas tsb saya buang. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan toples, loyang, oven, dan alat2 lain yang berkenaan dengan kue itu, karena kan status kue najis.. padahal setelah digunakan untuk menyimpan kue, toples tersebut terkena kue yang sudah 'mblenyek' dan itu artinya basah (sehingga membuat najis). Ditambah lagi, cara mencucinya tidak 7x salah satunya dengan tanah melainkan dengan air dan sabun saja. Dengan begitu, spons dan sabun menjadi najis juga, dan piring/gelas/sendok juga ikut najis karena terkena spons basah. Kemudian alat2makan itu dipakai sehari2 untuk makan minum juga pasti tersentuh (dalam kondisi basah),, begitu juga tangan menyentuh anggota badan.. bagaimana ini ? apakah seluruh barang tsb dan seluruh tubuh harus dibersihkan dari najis mughaladzah, agar suci dan tidak menjadikan haram makanan yang saya makan? terima kasih .. Wassalamu'alaykum Assalamu’alaykum,
Saya ingin bertanya sesuatu yang mengganjal di hati saya.
Begini, saya mendapat info dari internet mengenai kuas bulu babi. Yang saya peroleh, apabila dioles ke makanan maka makanan tsb akan menjadi najis dan haram. Nah, kemudian saya menemukan kuas tsb di dapur karena pernah digunakan untuk mengoles kue, lalu kuas tsb saya buang. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan toples, loyang, oven, dan alat2 lain yang berkenaan dengan kue itu, karena kan status kue najis.. padahal setelah digunakan untuk menyimpan kue, toples tersebut terkena kue yang sudah ‘mblenyek’ dan itu artinya basah (sehingga membuat najis). Ditambah lagi, cara mencucinya tidak 7x salah satunya dengan tanah melainkan dengan air dan sabun saja. Dengan begitu, spons dan sabun menjadi najis juga, dan piring/gelas/sendok juga ikut najis karena terkena spons basah. Kemudian alat2makan itu dipakai sehari2 untuk makan minum juga pasti tersentuh (dalam kondisi basah),, begitu juga tangan menyentuh anggota badan.. bagaimana ini ? apakah seluruh barang tsb dan seluruh tubuh harus dibersihkan dari najis mughaladzah, agar suci dan tidak menjadikan haram makanan yang saya makan? terima kasih ..

Wassalamu’alaykum

]]>
By: Boby http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html/comment-page-1#comment-11881 Boby Sun, 26 Dec 2010 09:42:45 +0000 http://muslimah.or.id/?p=623#comment-11881 apakah bangkai dan darah nyamuk najis? apakah bangkai dan darah nyamuk najis?

]]>
By: cahyo http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html/comment-page-1#comment-8342 cahyo Wed, 28 Apr 2010 00:19:09 +0000 http://muslimah.or.id/?p=623#comment-8342 afwan, koreksi maksud perkataan ana "mohon hal ini dikoreksi, karena mahdzab yang shohih -insyaallah- justru mahdzab yang menyatakan bahwa air liur anjing tidak najis" yakni yang benar daging babi bukan air liur anjing. sedangkan air liur anjing sendiri, terdapat pembahasan para ulama yang menyatakan tidak najisnya, dan mahdzab inilah yang ana condong kepadanya. untuk penjelasan hal ini dapat anti lihat di kitab al ausath I/307. afwan, koreksi maksud perkataan ana “mohon hal ini dikoreksi, karena mahdzab yang shohih -insyaallah- justru mahdzab yang menyatakan bahwa air liur anjing tidak najis” yakni yang benar daging babi bukan air liur anjing.

sedangkan air liur anjing sendiri, terdapat pembahasan para ulama yang menyatakan tidak najisnya, dan mahdzab inilah yang ana condong kepadanya. untuk penjelasan hal ini dapat anti lihat di kitab al ausath I/307.

]]>
By: cahyo http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html/comment-page-1#comment-8341 cahyo Wed, 28 Apr 2010 00:11:33 +0000 http://muslimah.or.id/?p=623#comment-8341 bismillah, ya akhwati fillah, perkataan "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai najis dan haramnya daging babi, lemaknya dan seluruh anggota tubuhnya" yang menukil ijma' tentang najisnya daging babi adalah nuklan ijma' yang kurang tepat, karena al imam nawawi dalam al majmu' telah menjelaskan kurang tepatnya nukilan ijma' dalam hal ini, sebagaimana telah menyelisihi mahdzab jumhur ulama, sebagian ulama mahdzab malikiyah dalam hal ini. mohon hal ini dikoreksi, karena mahdzab yang shohih -insyaallah- justru mahdzab yang menyatakan bahwa air liur anjing tidak najis. penjelasan tentang hal ini bisa anti lihat di kitab al majmu' IV/524 atau di kitab sailul jaror asy syaukani. barokallahu fiikunna bismillah,

ya akhwati fillah,

perkataan “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai najis dan haramnya daging babi, lemaknya dan seluruh anggota tubuhnya” yang menukil ijma’ tentang najisnya daging babi adalah nuklan ijma’ yang kurang tepat, karena al imam nawawi dalam al majmu’ telah menjelaskan kurang tepatnya nukilan ijma’ dalam hal ini, sebagaimana telah menyelisihi mahdzab jumhur ulama, sebagian ulama mahdzab malikiyah dalam hal ini.

mohon hal ini dikoreksi, karena mahdzab yang shohih -insyaallah- justru mahdzab yang menyatakan bahwa air liur anjing tidak najis.

penjelasan tentang hal ini bisa anti lihat di kitab al majmu’ IV/524 atau di kitab sailul jaror asy syaukani.

barokallahu fiikunna

]]>