Madzi dan Wadi
Madzi adalah cairan bening, halus dan lengket yang keluar ketika adanya dorongan syahwat, seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan) atau menginginkannya. Keluarnya madzi tidak memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas atau kendornya syahwat, bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi. Air ini terjadi pada kaum lelaki maupun kaum wanita, akan tetapi lebih sering pada kaum wanita. Air tersebut adalah najis berdasarkan kesepakatan ulama.
Sedangkan wadi adalah cairan berwarna putih dan kental, biasanya keluar setelah buang air kecil. Air tersebut najis berdasarkan ijma’. (Al-Wajiz, hal. 58; Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/25; Ensiklopedi Shalat, I/19; Fiqhus Sunnah, I/48)
Cara membersihkan madzi dan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, berdasarkan riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang menyuruh Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal dirinya yang sering mengeluarkan madzi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يغـسل ذكره ويتـوضأ
“(Hendaklah) dia mencuci kemaluannya dan berwudhu’.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 269), dalam Fat-hul Baari (I/230 no. 132) dan Muslim (no. 303))
Dan apabila air madzi mengenai pakaian, maka cukup dibersihkan dengan menyiramkan air setelapak tangan ke pakaian yang terkena madzi tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai madzi yang mengenai pakaiannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
يكفيك أن تأخذ كفا من ماء فتـنضح به ثو بك حيث ترى أنه قد أصاب منه
“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu tuangkanlah ke pakaianmu (yang terkena madzi) sampai engkau lihat air tersebut mengenainya (membasahinya).” (Hasan, riwayat Abu Dawud (no. 215), Tirmidzi (no. 115) dan Ibnu Majah (no. 506))
*Catatan:
Mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan yang disertai dengan rasa nikmat. Dan keluarnya cairan ini menyebabkan seseorang wajib mandi janabat. Sebagian orang menganggap mani itu najis, akan tetapi menurut pendapat yang kuat hukum mani tidaklah najis. (Lihat Ensiklopedi Shalat, I/19-20; Fiqhus Sunnah, I/49-50)
Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan
Kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah najis, hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يتبرز. فقال: ائتني بثلاثة أحجار. فو جدت حجرين وروثة فأمسك الحجرين وطرح الروثة, وقال: هي رجس
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak buang air besar, lalu beliau berkata, ‘Bawakan untukku tiga batu!’ Kemudian kudapati untuk beliau dua batu dan satu kotoran. Beliau mengambil dua batu dan melemparkan kotoran, lalu bersabda, ‘Ia kotor lagi keji (najis).’” (Shahih, riwayat Bukhari Shahih-nya(no. 156), Ibnu Majah dalam Shahih-nya (no. 253), Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (I/39 no. 70), an-Nasa’i (I/39), Tirmidzi (I/13))
Kata رِجْسٌ bermakna najis.
Dan cara membersihkannya sama dengan membersihkan kotoran manusia (point A).
Air Liur Anjing
Air liur anjing adalah najis. Adapun seluruh tubuh dan bulunya, kecuali mulutnya, pada dasarnya adalah suci. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/26-27)
Untuk membersihkan air liur anjing yang mengenai benda, maka bisa dilakukan dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan cucian pertama dicampur dengan tanah. Jika yang dikenai adalah makanan, maka hendaklah membuang bagian yang terkena air liur tersebut dan yang disekelilingnya, sedang sisanya masih dianggap suci. (Fiqhus Sunnah, I/55)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طهـور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولا هن بالتراب
“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan yang pertama kali dicampur dengan tanah.” (Shahih, riwayat Muslim (no. 279). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (no. 3933))
Bersambung insya Allah…
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***
Artikel muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
muslimah.or.id
4th May 2012 pada waktu 02:42
@ Rizky
وعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Benar, tidak wajib mandi.
muslimah.or.id
2nd May 2012 pada waktu 15:31
@ Link
Biasanya madzi keluar diawal-awal hubungan sementara mani keluar disaat kenikmatan memuncak disertai dg rasa lemas. Keduanya memiliki sifat yg berbeda sehingga insyaallah bisa dibedakan dengan mudah. Madzi itu najis dan mani itu suci. Adapun jika ada kemungkinan tercampur madzi dengan mani maka sebaiknya pakaian yang terkena dicuci.
rizky
28th April 2012 pada waktu 14:23
Assalamu’alaikum..
ukhty..mw tanya. Keluar madzi, untuk mensucikannya cukup dengan membasuh kemaluan dan membasuh pakaian yg terkena? tanpa mandi besar?
terima kasih jawabannya.
Link
26th April 2012 pada waktu 04:55
Kalau sblm berhubungan khan kita keluar air madzi sebab rangsangan, maka apakah hukumnya air mani yg tercampur dgn madzi, apakah najis?
Kalau najis, maka setiap berhubungan suami istri, air mani yg keluar pasti najis??maka harus dibasuh,
Nmun didalam hadits sering kali istri2 Nabi, hanya mengerok saja bekas air mani yg menempel di pakaian Nabi dan tdk dibasuh, krn tdk najis,
Berarti hubungan suami istri belum tentu mengeluarkan air madzi atau bagaimana?.
mul
20th January 2012 pada waktu 15:31
Assalamualaikum,
nanya nih….apakah kulit dan bulu babi itu termasuk najis,,,,???? gimana hukumnya bila kuas yg terbuat dari bulu babi,,,kita sapukan kekulit kita,,,apakah najis??? apakah hukumnya makanan ayam panggang atau roti panggang dimana alat untuk mengolesi bumbunya terbuat dari kuas bulu babi,,,,apakah makanan itu menjadi tidak halal???? terima kasih jawabannya !!!!
muslimah.or.id
23rd November 2011 pada waktu 01:02
@ Shocip
Wa’alaikumussalam,
Benda yang terkena najis kemudian dzat najis tersebut sudah hilang baik dengan air, angin ataupun terkena sinar matahari maka benda tersebut kembali suci. Adapun tentang kasus yang Anda sampaikan maka jika memang kotoran tersebut sudah hilang baik dari segi bau dan warnanya maka sprei tersebut sudah suci.
Shochip
20th November 2011 pada waktu 08:11
Assalammu’alaikum,Ana mau tanya gini,kemarin ada kucing masuk di kamar ustadz yg ada di dalam sebelah kiri musholla,la ada kucing masuk kamar itu kemudian buang kotoran yang mengenai seprai yg ada di kasur itu,dan juga sedikit di karpet yang ada di bawahnya kasur itu,kemarin udah di bershkan sama pak ustadz tapi dengan menggunakan air yang di semprotkan dari semprotan yang biasa di gunakan untuk nyemprot burung itu lho,kemudian di gosok gosok/di elap elap dengan plastik atau kain kecil gitu,bagaima hukumnya apakah udah suci belum? Ma’af agak panjang pertanyaannya,mohon saran dan jawabannya?
Enessa
22nd April 2011 pada waktu 10:25
Assalamu’alaikum..
ukhty..mw tanya. Kadang saya merasa bersyahwat ( Ketika tidak sengaja mendengar suara2 yang merangsang ) tapi saya tidak merasa keluar cairan, tapi kemaluan saya basah. Saya tidak tahu basahnya itu karena madzi atau karena keputihan biasa ( karena saya memang dalam keadaan ‘keputihan’). Apakah ketika bersyahwat itu selalu akan diikuti keluarnya madzi? Bentuknya madzi itu apakah bening seperti cairan pada masa subur wanita? jazakumullah..afwan saya baru belajar..
muslimah.or.id
16th April 2011 pada waktu 16:40
@ iky
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bisa jadi itu adalah air kencing yang Anda tahan. Saran kami, jika ingin kencing, jangan ditahan. Jika ditahan, itu akan berdampak buruk bagi kesehatan Anda (menyebabkan penyakit batu ginjal) dan itu merupakan bentuk kezaliman terhadap tubuh yang diamanahkan oleh Allah kepada Anda. Selain itu, dengan menahan kencing, nantinya akan ada cairan yang keluar, dan Anda tidak tahu apakah cairan itu adalah tetesan air kencing, mani, wadi, atau madzi. Dengan demikian, keragu-raguan pun menghinggapi Anda, dan dengan begitu, was-was setan mengganggu Anda.
iky
16th April 2011 pada waktu 12:13
assalamualaikum..
Mau tny. . ?
Kenapa ya saat saya nahan kencing dan pada saat saya lagi duduk smbil baca buku atau artikel tubuh sy tegang. .
Dan menguluarkan cairan . . Tp,menurut sy yg keluar itu bkn mani…
Krna itu tdk melelah kan
Tp,menurut sy yg keluar itu antara wadi dan madzi…
Apakah iya. . ?
Dan Apakah saya harus mandi wajib untuk mensucikan tubuh sy. . ?
Ria Arismawan
11th February 2011 pada waktu 19:36
Assalamu’alaikum.Wr.Wb..
Ustad bagaimana dgn jejak kaki anjing yang menempel di lantai apakah najis atau tidak?dan kalau jejak kaki anjing tersebut di pel apakah lap pel nya menjadi najis atau tidak?syukran wa jazakalloh khairan katsiran ditunggu jawabannya ke email.
muslimah.or.id
10th February 2011 pada waktu 13:33
@ akhwat
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
cairan tersebut madzi, najis. jika keluar disertai kenikmatan, maka cairan itu mani. fantasi sex bisa menyebabkan keluarnya mani. adapun hukum fantasi sex haram.
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina, dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina, dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina, dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
akhwat
10th February 2011 pada waktu 11:04
asslmkm…
setiap kali membaca atau mendengar kajian mengenai syahwat, termasuk membaca artikel ini selalu merasa tegang di bagian kemaluan, dan keluar cairan bening tanpa bau. apakah itu madzi? dan kategori kenikmatan yang menyebabkan keluarnya mani itu seperti apa ya? apakah fantasi sex itu juga menyebabkan keluarnya mani?
muslimah.or.id
29th January 2011 pada waktu 18:50
@ mboke thole
1. Bagaimana hukumnya oral seks?
Jawaban: Sepatutnya oral seks tidak dilakukan, karena bisa jadi, saat kemaluan suami berada di mulut sang istri, madzi keluar sebelum keluarnya mani. Walhasil, dengan disadari maupun tidak, madzi yang merupakan najis bisa tertelan oleh sang istri. Wallahu a’lam.
2. Apa istri perlu mandi janabat ketika bercumbu hingga suami keluar mani, tapi tidak jima’ (intercourse) dan tidak bersentuhan kemaluan?
Jawaban: Jika hanya sebatas bercumbu tanpa jima’ dan tanpa bersentuhan kemaluan, lalu suami saja yang mengeluarkan mani (istri tidak mengelurkan mani), maka hanya suami yang wajib mandi junub, sedangkan istrinya tidak wajib mandi wujub. Alasannya, mandi junub wajib jika kemaluan bersentuhan, dan wajib jika orang yang bersangkutan mengeluarkan mani dengan syahwat.
Rincian penjelasan tentang kondisi yang menyebabkan wajibnya mandi junub bisa disimak di http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html
mboke thole
24th January 2011 pada waktu 19:40
afwan tanya : 1. bagaimana hukumnya oral seks. 2. apa istri perlu mandi janabat ketika bercumbu hingga suami keluar mani, tapi tidak jima’ (intercourse) dan tidak bersentuhan kemaluan.
firmansyah
21st January 2011 pada waktu 08:15
Assalamualaikum..
mau tanya, jika wanita mengeluarkan cairan setelah berhubungan suami-istri [setelah mandi junub] apakah termasuk madzi atau yang lainnya? terima kasih.
Wassalamualaikum..
muslimah.or.id
11th January 2011 pada waktu 09:33
@Hana
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
“Maka, zinanya mata adalah dengan memandang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari)
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra`: 36)