Comments on: Lihatlah, Siapa Mahrammu (2) http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Wed, 09 May 2012 19:38:43 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html/comment-page-1#comment-18884 muslimah.or.id Wed, 09 May 2012 19:33:10 +0000 http://muslimah.or.id/?p=399#comment-18884 @ Penanya Saudara kandung ayah/ibu adalah mahram. Adapun suami/istri mereka bukanlah mahram. @ Penanya
Saudara kandung ayah/ibu adalah mahram. Adapun suami/istri mereka bukanlah mahram.

]]>
By: penanya http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html/comment-page-1#comment-18855 penanya Sun, 06 May 2012 23:10:16 +0000 http://muslimah.or.id/?p=399#comment-18855 bagaimana dengan suami dari bibi (dari ibu atau ayah), termasuk mahram wanita muslimah bukan? bagaimana dengan suami dari bibi (dari ibu atau ayah), termasuk mahram wanita muslimah bukan?

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html/comment-page-1#comment-18612 muslimah.or.id Mon, 09 Apr 2012 15:44:07 +0000 http://muslimah.or.id/?p=399#comment-18612 @ Asma Wa'alaikumussalam, Paman baik dari jalur ibu ataupun ayah adalah mahram. Diperbolehkan membuka aurat dihadapannya sebagaimana dihadapan mahram-mahram yang lain seperti ayah, kakak, kakek. Aurat yang dibuka sebatas anggota wudhu (kepala, leher, tangan, kaki). wallahua'lam @ Asma
Wa’alaikumussalam,
Paman baik dari jalur ibu ataupun ayah adalah mahram. Diperbolehkan membuka aurat dihadapannya sebagaimana dihadapan mahram-mahram yang lain seperti ayah, kakak, kakek. Aurat yang dibuka sebatas anggota wudhu (kepala, leher, tangan, kaki). wallahua’lam

]]>
By: Asma Aida Ridha http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html/comment-page-1#comment-18601 Asma Aida Ridha Sun, 08 Apr 2012 11:23:34 +0000 http://muslimah.or.id/?p=399#comment-18601 Assalamu'alaikum... ummi, saya mw tanya, artikel di atas menyebutkan bahwa paman adalah mahram. (baik paman (adik dari bapak / adik dari ibu)). saya pernah di ingatkat oleh seorang teman, bahwa paman/om (adik dari ibu) tdak boleh melihat aurat.katanya ada mazhabnya. sehingga sekarang saya selalu menutup aurat (berjilbab)setiap ada om saya di rumah. Bagaimana sebenarnya hukumnya . karena saya cukup bingung. mohon jawabannya, kalu bisa dengan hadits atau ayat penjelasnya.. Assalamu’alaikum…

ummi, saya mw tanya, artikel di atas menyebutkan bahwa paman adalah mahram. (baik paman (adik dari bapak / adik dari ibu)).

saya pernah di ingatkat oleh seorang teman, bahwa paman/om (adik dari ibu) tdak boleh melihat aurat.katanya ada mazhabnya. sehingga sekarang saya selalu menutup aurat (berjilbab)setiap ada om saya di rumah. Bagaimana sebenarnya hukumnya . karena saya cukup bingung.

mohon jawabannya, kalu bisa dengan hadits atau ayat penjelasnya..

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html/comment-page-1#comment-15844 muslimah.or.id Wed, 14 Sep 2011 08:29:00 +0000 http://muslimah.or.id/?p=399#comment-15844 @ Nurlaeliy Sepupu bisa menjadi wali pernikahan jika memang wali dari kerabat yang lebih dekat (seperti bapak,kakak,kakek,paman) tidak ada. @ Nurlaeliy
Sepupu bisa menjadi wali pernikahan jika memang wali dari kerabat yang lebih dekat (seperti bapak,kakak,kakek,paman) tidak ada.

]]>
By: nuurlaeliy ummu salmaan http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html/comment-page-1#comment-15779 nuurlaeliy ummu salmaan Thu, 08 Sep 2011 10:25:43 +0000 http://muslimah.or.id/?p=399#comment-15779 "tidak semua mahram berhak menjadi wali pernikahan, begitu juga sebaliknya, tidak semua wali harus dari mahramnya. Contoh wali yang bukan dari mahram ialah seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthan. Adapun mahram yang tidak bisa menjadi wali ialah seperti mahram karena mushoharoh (pernikahan).' apakah benar jika dikatakan ; sepupu sy dr bibi jalur ibu bisa menjadi wali adik prempuan sy kelak ? tlg dijawab ... ana laa afham jazaakumullohu khoir wa baarokallohufiiik “tidak semua mahram berhak menjadi wali pernikahan, begitu juga sebaliknya, tidak semua wali harus dari mahramnya. Contoh wali yang bukan dari mahram ialah seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthan. Adapun mahram yang tidak bisa menjadi wali ialah seperti mahram karena mushoharoh (pernikahan).’

apakah benar jika dikatakan ; sepupu sy dr bibi jalur ibu bisa menjadi wali adik prempuan sy kelak ?

tlg dijawab … ana laa afham
jazaakumullohu khoir wa baarokallohufiiik

]]>