Comments on: Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Fri, 04 May 2012 00:38:53 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: Muhammad Myde http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-17836 Muhammad Myde Fri, 20 Jan 2012 17:45:38 +0000 http://muslimah.or.id/?p=388#comment-17836 Assalamu alaykum.... Saya mau tanya tentang permasalahan istri saya.. Dia setelah beberapa pekan mengeluarkan cairan yang berupa lendir dan warnanya kuning (Lokia Serosa) yang saya tanyakan.. apakah darah itu termasuk darah nifas... terimakasih.. mohon jawaban secepatnya... Assalamu alaykum….
Saya mau tanya tentang permasalahan istri saya.. Dia setelah beberapa pekan mengeluarkan cairan yang berupa lendir dan warnanya kuning (Lokia Serosa) yang saya tanyakan.. apakah darah itu termasuk darah nifas…
terimakasih.. mohon jawaban secepatnya…

]]>
By: elvian http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-17732 elvian Wed, 11 Jan 2012 10:13:26 +0000 http://muslimah.or.id/?p=388#comment-17732 aslmkm, afwan ana mo tanya .... stelah masa nifas 40 hr , kmudian ikut kb suntik dan efeknya perdarahan lebih dari 1 mggu apa di bolehkan sholat?, hukumx apa bila saat hamil n setelah melahirkan suami ucapakn kata2 cerai lebih dari 2x ...tidak mmbri nafkah jg memukul istri , bila istri menuntut cerai apa durhaka pd suami? ( suami memiliki wil), bila ank yg dilahirkan perempuan, apa dibolehkan nikahx pake wali hakim bila smpe trjadi perceraian....... wlkmslm.... syukron buat infox .. yg mngkn bisa dpake pijakan dlm mngambil keputusan aslmkm, afwan ana mo tanya …. stelah masa nifas 40 hr , kmudian ikut kb suntik dan efeknya perdarahan lebih dari 1 mggu apa di bolehkan sholat?, hukumx apa bila saat hamil n setelah melahirkan suami ucapakn kata2 cerai lebih dari 2x …tidak mmbri nafkah jg memukul istri , bila istri menuntut cerai apa durhaka pd suami? ( suami memiliki wil), bila ank yg dilahirkan perempuan, apa dibolehkan nikahx pake wali hakim bila smpe trjadi perceraian…….
wlkmslm…. syukron buat infox .. yg mngkn bisa dpake pijakan dlm mngambil keputusan

]]>
By: Arfaro Zan http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-17653 Arfaro Zan Thu, 05 Jan 2012 16:25:45 +0000 http://muslimah.or.id/?p=388#comment-17653 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Dear Ustadzah/Pengasuh.. Istri saya sudah selesai nifas (lebih dari 40 hari). Namun masih mengeluarkan cairan putih susu. Dihari sebelumnya Beliau juga sempat demam, suhu badan tinggi dan terasa menggigil, dan lemah... Apakah hal ini wajar? dan Cairan apakah itu? Terima kasih atas jawabannya Wassalamualaikum Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dear Ustadzah/Pengasuh..

Istri saya sudah selesai nifas (lebih dari 40 hari). Namun masih mengeluarkan cairan putih susu. Dihari sebelumnya Beliau juga sempat demam, suhu badan tinggi dan terasa menggigil, dan lemah… Apakah hal ini wajar? dan Cairan apakah itu?

Terima kasih atas jawabannya

Wassalamualaikum

]]>
By: aji http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-17592 aji Mon, 02 Jan 2012 02:10:56 +0000 http://muslimah.or.id/?p=388#comment-17592 assalamualaikum uztad saya mau tanya tentang kaffarah kalo seumpama tidak sanggup membayar kaffarah jalan apa lagi yg harus ditempuh untuk menggantinya seperti misal puasa ato gmn? kalo puasa berapa lamanya? semoga ALLAH mngampuni ktidak tahuan saya? terimakasih atas petunjuknya assalamualaikum uztad
saya mau tanya tentang kaffarah
kalo seumpama tidak sanggup membayar kaffarah jalan apa lagi yg harus ditempuh untuk menggantinya seperti misal puasa ato gmn?
kalo puasa berapa lamanya?
semoga ALLAH mngampuni ktidak tahuan saya?
terimakasih atas petunjuknya

]]>
By: widia http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-17449 widia Fri, 23 Dec 2011 02:25:16 +0000 http://muslimah.or.id/?p=388#comment-17449 Boleh kah menyusui bayi ketika selesai berhubungan dgn suami. Apakh hrs junub dulu atau tdk? Boleh kah menyusui bayi ketika selesai berhubungan dgn suami.
Apakh hrs junub dulu atau tdk?

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-16802 muslimah.or.id Wed, 09 Nov 2011 15:50:56 +0000 http://muslimah.or.id/?p=388#comment-16802 Wa'alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh. JIKA DARAH TERUS MENGALIR SETELAH EMPAT PULUH HARI Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika darah terus keluar setelah empat puluh hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat? Jawaban: Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan, Pertama : Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, <strong>jika</strong> waktu itu <strong>bertepatan dengan masa haidh yang biasanya</strong>, maka saat itu ia harus meninggalkan shalat. Kedua : Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas <strong>bukan merupakan masa haid yang biasanya</strong>, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang berpendapat : Wanita itu tetap tidak melaksanakan shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. Berdasarkan ini, maka <strong>wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam puluh hari</strong> kemudian setelah itu darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah. [Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289] http://almanhaj.or.id/content/2029/slash/0 Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

JIKA DARAH TERUS MENGALIR SETELAH EMPAT PULUH HARI

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika darah terus keluar setelah empat puluh hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat?

Jawaban:
Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan,

Pertama : Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia harus meninggalkan shalat.

Kedua : Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas bukan merupakan masa haid yang biasanya, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini.

Diantara mereka ada yang berpendapat : Wanita itu tetap tidak melaksanakan shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. Berdasarkan ini, maka wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam puluh hari kemudian setelah itu darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah.

[Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289]

http://almanhaj.or.id/content/2029/slash/0

]]>