Comments on: Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4) http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Thu, 26 Apr 2012 07:42:04 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: hadi http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html/comment-page-1#comment-16568 hadi Tue, 25 Oct 2011 15:27:26 +0000 http://muslimah.or.id/?p=114#comment-16568 asw. pendapat ulama yang disampaikan sama-sama kuat dengan hadis-hadis yang dapt dipertanggung jawabkan. ijtihad ulama kalo benar 2 pahala, kalo toh nantinya salah mendapt 1 pahala. selama kita belum dan bukan mujtahid tentunya kita akan memilih pendpt yang menurut kita kuat dan pas. tidak boleh memksakan pendapt yang kita yakini, orang lain hrus mengikuti. dalam hal ini termasuk khilafiyah, sama-sama saling memahami antara satu sama lain. siapa diantara kita yang berbeda pendapt kemudian ukhuwah menjadi renggang, itu yang tak bolh.karn persatuan dan ukhuwah itu wajib. dan barang siapa yang menyalahkan orang yang menerapkan diantara salah satu pendapt ulama diatas, berarti kita blm dewasa dalam bersikap, tidak seperti ulama-ulama dulu, walaupun mereka berbeda tapi saling menghargai dan ukhuwah tetap terjaga.semoga bermanfaat. asw. pendapat ulama yang disampaikan sama-sama kuat dengan hadis-hadis yang dapt dipertanggung jawabkan. ijtihad ulama kalo benar 2 pahala, kalo toh nantinya salah mendapt 1 pahala. selama kita belum dan bukan mujtahid tentunya kita akan memilih pendpt yang menurut kita kuat dan pas. tidak boleh memksakan pendapt yang kita yakini, orang lain hrus mengikuti. dalam hal ini termasuk khilafiyah, sama-sama saling memahami antara satu sama lain. siapa diantara kita yang berbeda pendapt kemudian ukhuwah menjadi renggang, itu yang tak bolh.karn persatuan dan ukhuwah itu wajib. dan barang siapa yang menyalahkan orang yang menerapkan diantara salah satu pendapt ulama diatas, berarti kita blm dewasa dalam bersikap, tidak seperti ulama-ulama dulu, walaupun mereka berbeda tapi saling menghargai dan ukhuwah tetap terjaga.semoga bermanfaat.

]]>
By: Taufiq http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html/comment-page-1#comment-7331 Taufiq Fri, 05 Feb 2010 10:38:41 +0000 http://muslimah.or.id/?p=114#comment-7331 @neilhoja, Akhi Neilhoja, memilih tanpa mencari dalil yang paling kuat bukan sifat salafy (ahli sunnah). Dan sikap ini selalu ditanamkan di kajian-kajian salafy. Diskusi mencari dalil yang lebih kuat bukan berarti kami sedang bermusuhan. Dan itu juga tidak membikin kami saling membenci ataupun saling menjauhi. Itu hal biasa di kami, yang berusaha menjadi bagian dari ahli sunnah. Selain itu, sebagai pembaca yang awam, saya juga perlu penjelasan mana yang lebih kuat. Meskipun di artikel ini pendapat sunnah terlihat lebih kuat, tetapi saya menemukan banyak kelemahan dalam berargurmentasi untuk menarik kesimpulan. Sehingga saya malah condong ke pendapat wajib. Tetapi saya juga takut salah, makanya saya ingin menunjukkan kelemahan2 itu, dengan maksud ada koreksi kalau saya salah. Saya hanya ingin mengamalkan yang paling benar, bukan yang paling saya suka. Mohon maaf kalau ada salah kata. @neilhoja,
Akhi Neilhoja, memilih tanpa mencari dalil yang paling kuat bukan sifat salafy (ahli sunnah). Dan sikap ini selalu ditanamkan di kajian-kajian salafy.
Diskusi mencari dalil yang lebih kuat bukan berarti kami sedang bermusuhan. Dan itu juga tidak membikin kami saling membenci ataupun saling menjauhi. Itu hal biasa di kami, yang berusaha menjadi bagian dari ahli sunnah.

Selain itu, sebagai pembaca yang awam, saya juga perlu penjelasan mana yang lebih kuat. Meskipun di artikel ini pendapat sunnah terlihat lebih kuat, tetapi saya menemukan banyak kelemahan dalam berargurmentasi untuk menarik kesimpulan. Sehingga saya malah condong ke pendapat wajib. Tetapi saya juga takut salah, makanya saya ingin menunjukkan kelemahan2 itu, dengan maksud ada koreksi kalau saya salah.

Saya hanya ingin mengamalkan yang paling benar, bukan yang paling saya suka.

Mohon maaf kalau ada salah kata.

]]>
By: neilhoja http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html/comment-page-1#comment-6364 neilhoja Wed, 18 Nov 2009 05:30:58 +0000 http://muslimah.or.id/?p=114#comment-6364 @ akhi taufiq: <i>tambahan</i> untuk referensi silahkan saja ditampilkan, bahkan menurut saya itu <strike>lebih</strike> ahsan. (udah fi'il tafadhul ditambahi 'lebih' lagi, emang kesalahkaprahan memakai bahasa kali ya...) @ akhi taufiq:

tambahan

untuk referensi silahkan saja ditampilkan, bahkan menurut saya itu lebih ahsan. (udah fi’il tafadhul ditambahi ‘lebih’ lagi, emang kesalahkaprahan memakai bahasa kali ya…)

]]>
By: neilhoja http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html/comment-page-1#comment-6363 neilhoja Wed, 18 Nov 2009 05:26:46 +0000 http://muslimah.or.id/?p=114#comment-6363 @ akhi taufieq: <i>Dan seperti yang saya singgung di komentar yang lain, ulama yang mewajibkan menutup seluruh tubuh membedakan antara aurot dalam sholat dan aurot dalam pandangan laki-laki.</i> bukankah dari tulisan ust. Kholid ini juga jelas, bahwa jumhur ulama (ulama empat mazhab) tidak membedakan aurat wanita menjadi dua, aurat sholat dan aurat di luar sholat. :) keputusan terakhir memang menjadi milik kita, para ulama bahkan tidak ada yang memaksa. jadi mau bercadar atau tidak, tergantung pilihan kita masing-masing. kalo saya sendiri, so pasti ga akan bercadar... sekuat apapun dalilnya, lha wong saya cowok, hehe... :D *kiddin. untuk saya sendiri, lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu adalah mubah, sebagaimana amalan mua'malah lain yang tidak dilarang atau diperintahkan dalam nash. sesuai kaidah ushul fiqih: al-ashlu fil asy'a (muamalah) al-ibahah. @ akhi taufieq:
Dan seperti yang saya singgung di komentar yang lain, ulama yang mewajibkan menutup seluruh tubuh membedakan antara aurot dalam sholat dan aurot dalam pandangan laki-laki.

bukankah dari tulisan ust. Kholid ini juga jelas, bahwa jumhur ulama (ulama empat mazhab) tidak membedakan aurat wanita menjadi dua, aurat sholat dan aurat di luar sholat. :)

keputusan terakhir memang menjadi milik kita, para ulama bahkan tidak ada yang memaksa. jadi mau bercadar atau tidak, tergantung pilihan kita masing-masing. kalo saya sendiri, so pasti ga akan bercadar… sekuat apapun dalilnya, lha wong saya cowok, hehe… :D *kiddin.

untuk saya sendiri, lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu adalah mubah, sebagaimana amalan mua’malah lain yang tidak dilarang atau diperintahkan dalam nash. sesuai kaidah ushul fiqih: al-ashlu fil asy’a (muamalah) al-ibahah.

]]>
By: Taufiq http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html/comment-page-1#comment-5909 Taufiq Thu, 08 Oct 2009 09:04:24 +0000 http://muslimah.or.id/?p=114#comment-5909 Dalil ketujuhbelas: Memang benar bahwa ketiga Imam rahimahullah berpendapat bahwa wajah dan tangan bukan termasuk aurat. Tetapi yang dimaksud adalah aurot dalam sholat. Dan seperti yang saya singgung di komentar yang lain, ulama yang mewajibkan menutup seluruh tubuh membedakan antara aurot dalam sholat dan aurot dalam pandangan laki-laki. Saya punya makalah yang membahas tentang ini. Tetapi saya tidak bisa mengecek referensi yang ditampilkan karena saya tidak memiliki bukunya. Kalau memang diperlukan, insya Allah akan saya tampilkan, sehingga pembaca yang lain bisa mengecek referensinya. Wallahu a'lam. Dalil ketujuhbelas:
Memang benar bahwa ketiga Imam rahimahullah berpendapat bahwa wajah dan tangan bukan termasuk aurat. Tetapi yang dimaksud adalah aurot dalam sholat.

Dan seperti yang saya singgung di komentar yang lain, ulama yang mewajibkan menutup seluruh tubuh membedakan antara aurot dalam sholat dan aurot dalam pandangan laki-laki.

Saya punya makalah yang membahas tentang ini. Tetapi saya tidak bisa mengecek referensi yang ditampilkan karena saya tidak memiliki bukunya. Kalau memang diperlukan, insya Allah akan saya tampilkan, sehingga pembaca yang lain bisa mengecek referensinya.

Wallahu a’lam.

]]>
By: Taufiq http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html/comment-page-1#comment-5908 Taufiq Thu, 08 Oct 2009 08:45:46 +0000 http://muslimah.or.id/?p=114#comment-5908 Hadits kelimabelas: Jelas bahwa kejadian ini saat wanita itu sedang makan. Dan hadits ini hanya bercerita tentang tangan yang terlihat, bukan wajah. Tentu saja wanita akan kesulitan jika makan dengan tangan tertutup. Apalagi makan dengan tangan, bukan dengan sendok. Sehingga, hadist ini tidak bertentangan dengan pendapat yang mewajibkan menutup seluruh tubuh. Dan bisa dipadukan bahwa dalam kondisi makan, tangan wanita boleh terlihat sebagai keringanan. Wallahu a'lam. Hadits kelimabelas:
Jelas bahwa kejadian ini saat wanita itu sedang makan. Dan hadits ini hanya bercerita tentang tangan yang terlihat, bukan wajah.

Tentu saja wanita akan kesulitan jika makan dengan tangan tertutup. Apalagi makan dengan tangan, bukan dengan sendok.

Sehingga, hadist ini tidak bertentangan dengan pendapat yang mewajibkan menutup seluruh tubuh. Dan bisa dipadukan bahwa dalam kondisi makan, tangan wanita boleh terlihat sebagai keringanan.

Wallahu a’lam.

]]>