Comments on: Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2) http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Fri, 20 Apr 2012 09:22:18 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: Hernawan Bin Adenan http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html/comment-page-1#comment-18480 Hernawan Bin Adenan Sat, 24 Mar 2012 04:17:57 +0000 http://muslimah.or.id/?p=112#comment-18480 Bismillah, masalah cadar memang memiliki 2 pendapat di kalangan para ulama, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang tidak, ini masalah iktilaf di kalangan para ulamanya saja. dan memang kita harus berlapang dada dalam masalah ini. tapi ana mau menyampaikan 1 dalil dari Al-Quran mengenai masalah cadar ini, coba di lihat : Qs. An-nur 30-31 : قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31) Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77 Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani...dibuku ini dirinci jelas dengan dalil-dalilnya pula. Harus dipahami lagi dengan Jelas jikalau yang mengatakan adalah "Wajib", karena Hukum / Dalil (Firman Allah), tidak akan bertentangan dengan Perkataan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam. Ana Persilahkan para Akhwat untuk membaca buku ini, agar tidak dengan mudah dan gampang mengatakan bahwa bercadar itu hukumnya wajib. Wallahu A'lam bishowaab, Jazakumullahu khoiron. Bismillah, masalah cadar memang memiliki 2 pendapat di kalangan para ulama, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang tidak, ini masalah iktilaf di kalangan para ulamanya saja. dan memang kita harus berlapang dada dalam masalah ini. tapi ana mau menyampaikan 1 dalil dari Al-Quran mengenai masalah cadar ini, coba di lihat : Qs. An-nur 30-31 : قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77 Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani…dibuku ini dirinci jelas dengan dalil-dalilnya pula. Harus dipahami lagi dengan Jelas jikalau yang mengatakan adalah “Wajib”, karena Hukum / Dalil (Firman Allah), tidak akan bertentangan dengan Perkataan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Ana Persilahkan para Akhwat untuk membaca buku ini, agar tidak dengan mudah dan gampang mengatakan bahwa bercadar itu hukumnya wajib. Wallahu A’lam bishowaab, Jazakumullahu khoiron.

]]>
By: ni'am http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html/comment-page-1#comment-15948 ni'am Tue, 20 Sep 2011 10:05:17 +0000 http://muslimah.or.id/?p=112#comment-15948 .........جيد جيد جيد ………جيد جيد جيد

]]>
By: Fahrul http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html/comment-page-1#comment-13204 Fahrul Wed, 13 Apr 2011 03:57:46 +0000 http://muslimah.or.id/?p=112#comment-13204 Assalamu`alaikum Saya secara pribadi leih condong kepada pendapat yang tak mewajibkan cadar,bahkan saya mendengar langsung dari Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat mengatakan bahwa pendapat yang tk mewajibkan cadar merupakan pendapat jumhur ulama sejak dahulu dan Syaikh Al-Albani mengemukakan kembali pendapat ini setelah pendapat yang mewajibkan cadar banyak beredar pada masa kini. Dan secara dalil banyak yang mengemukakan bahwa para istri sahabat yang tak bercadar sehingga hal ini juga hujjah bagi tak mewajibkan sekaligus bantahan kepada yang mewajibkan. Walaupun demikian kita harus berlapang dada dalam hali karena masih pada tahap ikhtilaf yang diperbolehkan. Assalamu`alaikum
Saya secara pribadi leih condong kepada pendapat yang tak mewajibkan cadar,bahkan saya mendengar langsung dari Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat mengatakan bahwa pendapat yang tk mewajibkan cadar merupakan pendapat jumhur ulama sejak dahulu dan Syaikh Al-Albani mengemukakan kembali pendapat ini setelah pendapat yang mewajibkan cadar banyak beredar pada masa kini. Dan secara dalil banyak yang mengemukakan bahwa para istri sahabat yang tak bercadar sehingga hal ini juga hujjah bagi tak mewajibkan sekaligus bantahan kepada yang mewajibkan. Walaupun demikian kita harus berlapang dada dalam hali karena masih pada tahap ikhtilaf yang diperbolehkan.

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html/comment-page-1#comment-12787 muslimah.or.id Tue, 08 Mar 2011 15:41:11 +0000 http://muslimah.or.id/?p=112#comment-12787 @ Ammatullah Alhamdulillah jika masih terbersit rasa "penyesalan" di hati Ukhti bila melepas cadar (dan dalam hal ini memang Ukhti mengambil pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar adalah sunnah). Penyesalan itu, insya Allah, akan semakin menggerakkan hati Ukhti agar suatu saat nanti Ukhti bisa senantiasa bercadar di mana pun Ukhti berada. Adapun tentang "apakah tindakan tersebut menjadikan Ukhti tergolong orang munafik", maka kami berharap Ukhti bukan muslimah yang munafik. Semoga Allah menjaga keistiqamahan kita dan keteguhan kita dalam menjalankan sunnah di mana pun kita berada. Allah-lah sebaik-baik Penolong. @ Ammatullah

Alhamdulillah jika masih terbersit rasa “penyesalan” di hati Ukhti bila melepas cadar (dan dalam hal ini memang Ukhti mengambil pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar adalah sunnah). Penyesalan itu, insya Allah, akan semakin menggerakkan hati Ukhti agar suatu saat nanti Ukhti bisa senantiasa bercadar di mana pun Ukhti berada.

Adapun tentang “apakah tindakan tersebut menjadikan Ukhti tergolong orang munafik”, maka kami berharap Ukhti bukan muslimah yang munafik. Semoga Allah menjaga keistiqamahan kita dan keteguhan kita dalam menjalankan sunnah di mana pun kita berada. Allah-lah sebaik-baik Penolong.

]]>
By: ammatullah http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html/comment-page-1#comment-12782 ammatullah Tue, 08 Mar 2011 08:07:18 +0000 http://muslimah.or.id/?p=112#comment-12782 alhamdulillah, sudah cukup lama saya memakai cadar, dan alhamdulillah tidak ada hambatan apapun. tapi sampai saat ini saya belum memakai cadar ketika dikampung. meskipun saya jarang keluar rumah ketika di kampung, tapi ketika ada tamu atau dihadapan sepupu, mereka masih melihat wajah saya. meskipun saya mengambil pendapat yang sunnah, tapi kenapa saya merasa sangat munafik? dan ini membuat saya sangat sedih. benarkah saya munafik? alhamdulillah, sudah cukup lama saya memakai cadar, dan alhamdulillah tidak ada hambatan apapun. tapi sampai saat ini saya belum memakai cadar ketika dikampung. meskipun saya jarang keluar rumah ketika di kampung, tapi ketika ada tamu atau dihadapan sepupu, mereka masih melihat wajah saya. meskipun saya mengambil pendapat yang sunnah, tapi kenapa saya merasa sangat munafik? dan ini membuat saya sangat sedih. benarkah saya munafik?

]]>
By: ridhoo http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html/comment-page-1#comment-12556 ridhoo Wed, 16 Feb 2011 15:16:19 +0000 http://muslimah.or.id/?p=112#comment-12556 masyallah artikel nya bagus , menambah pengetahuan ku ( orng yang awam in ) jazakumullah khairan masyallah artikel nya bagus , menambah pengetahuan ku ( orng yang awam in ) jazakumullah khairan

]]>