Comments on: Dirikanlah Shalat (2): Waktu-Waktu Shalat http://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Sat, 05 May 2012 00:32:32 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: hidayat http://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html/comment-page-1#comment-17392 hidayat Mon, 19 Dec 2011 09:03:40 +0000 http://muslimah.or.id/?p=189#comment-17392 assalamualikum ustad saya mau tanya kalo habis sholat magrib atau isya atau subuh pada saat mau hari raya idul firi atau adha suka ada dalam dzikir takbir takbir seperti takbiran hari raya.apakah ada dalilnya atu bagai mana caranya terimakasih jawaba mohon ke email .terimakasih. wassalamualaikum. assalamualikum ustad saya mau tanya kalo habis sholat magrib atau isya atau subuh pada saat mau hari raya idul firi atau adha suka ada dalam dzikir takbir takbir seperti takbiran hari raya.apakah ada dalilnya atu bagai mana caranya terimakasih jawaba mohon ke email .terimakasih. wassalamualaikum.

]]>
By: henny koto http://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html/comment-page-1#comment-13118 henny koto Mon, 04 Apr 2011 07:17:44 +0000 http://muslimah.or.id/?p=189#comment-13118 assalamu'alaikum.wr.wb izin share ya assalamu’alaikum.wr.wb
izin share ya

]]>
By: titik http://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html/comment-page-1#comment-8123 titik Fri, 09 Apr 2010 13:07:20 +0000 http://muslimah.or.id/?p=189#comment-8123 semoga kita termaksut orang2 yang menjaga waktu solat kita...amien... semoga kita termaksut orang2 yang menjaga waktu solat kita…amien…

]]>
By: Abdul razak http://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html/comment-page-1#comment-6263 Abdul razak Mon, 09 Nov 2009 12:52:28 +0000 http://muslimah.or.id/?p=189#comment-6263 Izin copy ya...Aku mengharapkan keikhlasannya...Amin Izin copy ya…Aku mengharapkan keikhlasannya…Amin

]]>
By: ummu fatheema http://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html/comment-page-1#comment-6249 ummu fatheema Sun, 08 Nov 2009 13:57:19 +0000 http://muslimah.or.id/?p=189#comment-6249 @ Ummu Sa'id Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh @ Ummu Sa’id
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

]]>
By: ummu fatheema http://muslimah.or.id/fikih/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html/comment-page-1#comment-6248 ummu fatheema Sun, 08 Nov 2009 13:54:41 +0000 http://muslimah.or.id/?p=189#comment-6248 @ Ummu Sa'id Sebelumnya ukhti apa yang menyebabkan anti menunda sholat maghrib di akhir waktu? Apakah karena alasan yang syar'i? Seperti lupa, ketiduran? Jika demikian alasannya maka sholat anti tetap sah karena waktu sholat bagi yang lupa adalah ketika teringat dan waktu sholat bagi orang yang ketiduran adalah ketika bangun. Meskipun sholat tsb dikerjakan diluar waktu yang seharusnya. Sebagaimana sabda Nabi sholallahu'alaihi wasallam: "Barangsiapa lupa menunaikan sholat maka hendaknya dia sholat ketika teringat, tidak ada kafarah baginya kecuali hal tsb". HR. Bukhari 597 dan Muslim 314-316. Namun jika alasan anti mengakhirkan sholat sampai keluar waktunya bukan karena alasan syar'i seperti bermalas2, ogah-ogahan, sibuk dengan kegiatan lain atau mengutamakan pekerjaan lain maka sholat anti tidak sah dengan beberapa alasan: 1. Hadits Nabi shalallahu'alaihi wasallam mengatakan:"Barangsiapa mendapati satu raka'at sholat maka dia telah mendapati sholat seluruhnya".HR Bukhari 580 dan Muslim 607. Yang jadi ukuran adalah satu rakaat. Sementara dalam kasus ini anti baru membaca istiftah dan waktu sholat maghrib sudah habis, seandainya saja anti sudah mendapatkan satu rakaat sempurna kmdn terdengar adzan maka sholat anti sah. 2. Menunda sholat hingga waktunya habis tanpa udzur syar'i. Menurut pendapat yang kuat tidak wajib mengqadha sholat yang terlewatkan tsb, bahkan sholatnya tetap tidak sah meski dia nekad melakukannya krn termasuk sholat diluar waktunya!! Wajib baginya meminta ampun kepada Allah Ta'ala dan wajib bertaubat. Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Al Albani, Syaikh Utsaimin-rahimahumullah jami'an- Untuk lebih mendalami tentang dalil2nya silakan merujuk pada kitab Shahih Fiqh Sunnah (I/252,258). @ Ummu Sa’id
Sebelumnya ukhti apa yang menyebabkan anti menunda sholat maghrib di akhir waktu? Apakah karena alasan yang syar’i?
Seperti lupa, ketiduran?
Jika demikian alasannya maka sholat anti tetap sah karena waktu sholat bagi yang lupa adalah ketika teringat dan waktu sholat bagi orang yang ketiduran adalah ketika bangun. Meskipun sholat tsb dikerjakan diluar waktu yang seharusnya. Sebagaimana sabda Nabi sholallahu’alaihi wasallam: “Barangsiapa lupa menunaikan sholat maka hendaknya dia sholat ketika teringat, tidak ada kafarah baginya kecuali hal tsb”. HR. Bukhari 597 dan Muslim 314-316.
Namun jika alasan anti mengakhirkan sholat sampai keluar waktunya bukan karena alasan syar’i seperti bermalas2, ogah-ogahan, sibuk dengan kegiatan lain atau mengutamakan pekerjaan lain maka sholat anti tidak sah dengan beberapa alasan:
1. Hadits Nabi shalallahu’alaihi wasallam mengatakan:”Barangsiapa mendapati satu raka’at sholat maka dia telah mendapati sholat seluruhnya”.HR Bukhari 580 dan Muslim 607.
Yang jadi ukuran adalah satu rakaat. Sementara dalam kasus ini anti baru membaca istiftah dan waktu sholat maghrib sudah habis, seandainya saja anti sudah mendapatkan satu rakaat sempurna kmdn terdengar adzan maka sholat anti sah.
2. Menunda sholat hingga waktunya habis tanpa udzur syar’i. Menurut pendapat yang kuat tidak wajib mengqadha sholat yang terlewatkan tsb, bahkan sholatnya tetap tidak sah meski dia nekad melakukannya krn termasuk sholat diluar waktunya!!
Wajib baginya meminta ampun kepada Allah Ta’ala dan wajib bertaubat.
Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Al Albani, Syaikh Utsaimin-rahimahumullah jami’an-
Untuk lebih mendalami tentang dalil2nya silakan merujuk pada kitab Shahih Fiqh Sunnah (I/252,258).

]]>