Comments on: Bekal Muslimah Berhari Raya ‘Iedul Adh-ha http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Fri, 11 May 2012 16:55:07 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-16804 muslimah.or.id Wed, 09 Nov 2011 16:02:56 +0000 http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-16804 @ Ondowus Untuk menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya menyimak dahulu rincian singkat berikut ini. * 1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya. 2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang. 3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya. 4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban. <strong>Solusi Dalam Iuran Qurban</strong> Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah, <strong>لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ</strong> “<em>Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya</em>.” (QS. Al Hajj: 36)”[10] <strong> Catatan:</strong> 1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang. 2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut. 3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan. http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-qurban-secara-kolektif.html @ Ondowus

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya menyimak dahulu rincian singkat berikut ini.

*
1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Solusi Dalam Iuran Qurban

Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]

Catatan:

1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-qurban-secara-kolektif.html

]]>
By: ondowus http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-16720 ondowus Fri, 04 Nov 2011 05:16:44 +0000 http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-16720 kalau hewan kurbannya belinya patungan, apa semua orang yang ikut patungan tidak potong rambut dan kuku, meski cuma patungan misalnya, 20ribu ? terimakasih.. kalau hewan kurbannya belinya patungan, apa semua orang yang ikut patungan tidak potong rambut dan kuku, meski cuma patungan misalnya, 20ribu ?
terimakasih..

]]>
By: shofiyyah http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-11049 shofiyyah Thu, 11 Nov 2010 00:42:01 +0000 http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-11049 ana ijin copy artikelnya untuk kolom muslimah web kampus kami. jazaakillahu khair ana ijin copy artikelnya untuk kolom muslimah web kampus
kami. jazaakillahu khair

]]>
By: fulannah http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-6289 fulannah Wed, 11 Nov 2009 22:54:46 +0000 http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-6289 Mohon ijin u share ukhti.. Jazakumullahu Mohon ijin u share ukhti..
Jazakumullahu

]]>
By: Nani Utarida http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-1625 Nani Utarida Thu, 16 Oct 2008 02:29:50 +0000 http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-1625 Saya ijin mengcopy artikel ini untuk saudara2ku. Saya ijin mengcopy artikel ini untuk saudara2ku.

]]>
By: riska http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-678 riska Mon, 16 Jun 2008 06:16:50 +0000 http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-678 Assalamu'alaikum, mohon ijin untuk mengkopi artikel ni dan ijin untuk dimuat di blog ku y... Assalamu’alaikum,
mohon ijin untuk mengkopi artikel ni dan ijin untuk dimuat di blog ku y…

]]>