Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Alloh. Alloh berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Alloh lah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al Baqoroh: 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian.
Perintah dari Atas Langit
Alloh Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari’at. Alloh berfirman, “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Ketentuan Jilbab Menurut Syari’at
Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul ‘alamiin.
Pertama
Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab: 59 dan An Nuur: 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.
Kedua
Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!!!; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai kaum muslimin…
Ketiga
Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Keempat
Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung?! Wallohul musta’an.
Kelima
Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori)
Keenam
Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka.
Ketujuh
Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar’i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini? Wallohul muwaffiq.
(Disarikan oleh Abu Mushlih dari Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani)
***
Artikel www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
muslimah.or.id
23rd November 2011 pada waktu 00:28
@ Mutia
Diperbolehkan memakai pakaian muslimah potongan (atasan bawahan) dengan catatan tetap memenuhi syarat-syarat pakaian muslimah. Silahkan baca keterangan fatwa berikut ini : http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%E2%80%99i
Mutia
22nd November 2011 pada waktu 13:18
ass…
saya siswa klas 2 SMA,saya sudah cukup lama juaga pakai jilbab.Tetapi ukhti saya kurang suka pakai gamis,saya lebih suka pakai baju kaos lengan panjang dengan rok.saya mau tanya sama ukhti,apakah cara berpkaian saya tersebut boleh atau tidak?mohon penjelasannya ya ukhti.
syukron
Muhammad Iqbal
4th November 2011 pada waktu 17:20
baca, pahami n realisasikan dalam kehidupan…
Yang ngatur kehidupan kita agar selamat adalah Allah, n semua aturan Allah sdh di informasikan lewat Al-Qur’an n Hadits….
“Fa alhamaha fujuroha wa taqwaha : maka kami berikan pilihan untuk manusia untuk memilih membangkang atau takut (taat)”
muslimah.or.id
23rd October 2011 pada waktu 22:27
@ ade
Jawaban, “Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … الرئيس
عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.
Fatwa Lajnah Daimah ini terdapat dalam buku Fatawa Lajnah Daimah tepatnya pada jilid 17 halaman 177
http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%E2%80%99i
ade
23rd October 2011 pada waktu 18:54
bagaimana dgn pendapat baju muslimah itu bukan potongan melainkan gamis? syar’i kah pakaian sy yang memakai baju dan rok (2 potongan)?
ahriani
24th August 2011 pada waktu 12:17
assalamu’alaikum wr.wb….
sya mau tnya,apakah seorang muslim harus mengenakan kerudung? dan,apabila tidak pke kerudung/jilbab tapi,kita memakai pakaian yg sopan yg menutup aurat….misal: baju bertangan panjang dan bawahan nya pun panjang apakah boleh?? yah,,,memang kita diharuskan memakai kerudung/jilbab.
wassalam…. terima kasih mohon jawabannnya…
putra
27th July 2011 pada waktu 11:54
assalamu’alaikum…
maaf sebelumnya,,jangan terlalu mempersulit diri
intinya tutupi aurat,jangan sampai terlihat rupa maupun bentuknya
dan jangan sampai kita menimbulkan syahwat bagi orang lain
sebetunya kita sudah tahu hal yang baik menuru kita cuman sulit menerapkannya karena kita kegerahan membiasakan diri berpakaian sesuai syari’at islam tanpa sadar akan panasnya api neraka yang masih ghaibb
bertanya itu baik tapi hindarilah pertanyaan yang seakan mengklarifikasi kebenaran syari’at islamm…
muslimah.or.id
2nd July 2011 pada waktu 04:34
@ Dwi
Wa’alaikmussalam,
Boleh asal warna pakaian tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan warna pakaian ciri khas laki-laki(didaerah tersebut). Akan tetapi yang lebih utama adalah memakai pakaian dengan warna yang tidak mencolok (warna warni) sehingga tidak menimbulkan perhatian bagi laki-laki asing namun tidak harus berwarna hitam.