Comments on: Halalkah Suap? http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Tue, 08 May 2012 12:14:16 -0400 http://wordpress.org/?v=2.8.4 hourly 1 By: Benny Susanto http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html/comment-page-1#comment-18156 Benny Susanto Wed, 22 Feb 2012 11:55:04 +0000 http://muslimah.or.id/?p=868#comment-18156 Assalaamu’alaikum,wr,wb. Saat ini saya bekerja di sebuah BUMN. Posisi saya saat ini, mengharuskan saya mencarikan sejumlah uang perusahaaan di luar gaji yang digunakan untuk dibagi-bagikan kepada anak buah,teman satu level posisi, atasan dan teman-teman di luar unit saya bekerja serta kantor pusat. Itu harus saya lakukan hampir setiap bulan. Karena sudah menjadi budaya di perusahaan. Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah hal ini termasuk katagori suap? 2. Kalo termasuk suap.Saya bimbang apa yang harus saya lakukan. Apakah keluar dari pekerjaan akan tetapi saya memiliki keluarga yang harus saya nafkahi. Mohon penjelasan dan solusinya. terima kasih Assalaamu’alaikum,wr,wb.
Saat ini saya bekerja di sebuah BUMN.
Posisi saya saat ini, mengharuskan saya mencarikan sejumlah uang perusahaaan
di luar gaji yang digunakan untuk dibagi-bagikan kepada anak buah,teman satu level posisi,
atasan dan teman-teman di luar unit saya bekerja serta kantor pusat. Itu harus saya lakukan
hampir setiap bulan. Karena sudah menjadi budaya di perusahaan.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah hal ini termasuk katagori suap?
2. Kalo termasuk suap.Saya bimbang apa yang harus saya lakukan. Apakah keluar dari pekerjaan
akan tetapi saya memiliki keluarga yang harus saya nafkahi.
Mohon penjelasan dan solusinya. terima kasih

]]>
By: Sulthon Nasir http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html/comment-page-1#comment-17348 Sulthon Nasir Fri, 16 Dec 2011 01:51:23 +0000 http://muslimah.or.id/?p=868#comment-17348 Assalaamu'alaikum,wr,wb. Bagaimana hukumnya upah atau gaji yang diterima seorang karyawan atau pegawai dari tempat ia bekerja, sedangkan orang tersebut menyuap untuk mendapatkan pekerjaannya tersebut. Mohon penjelasannya dan Jazaakumullah Khoiron, Amin. Wassalaam Assalaamu’alaikum,wr,wb.
Bagaimana hukumnya upah atau gaji yang diterima seorang karyawan atau pegawai dari tempat ia bekerja, sedangkan orang tersebut menyuap untuk mendapatkan pekerjaannya tersebut.
Mohon penjelasannya dan Jazaakumullah Khoiron, Amin.
Wassalaam

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html/comment-page-1#comment-15839 muslimah.or.id Tue, 13 Sep 2011 23:48:21 +0000 http://muslimah.or.id/?p=868#comment-15839 @ Doni Wa'alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh. Silakan baca tanya-jawab berikut ini. Fa jazakallohu khayran. ** Pertanyaan: Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram? Ari (arhy**@***.com) Jawaban: Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik. Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). Artikel www.KonsultasiSyariah.com <a href="http://konsultasisyariah.com/nepotisme-dalam-perusahaan" rel="nofollow">http://konsultasisyariah.com/nepotisme-dalam-perusahaan</a> @ Doni

Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Silakan baca tanya-jawab berikut ini. Fa jazakallohu khayran.

**

Pertanyaan:

Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?

Ari (arhy**@***.com)

Jawaban:

Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel http://www.KonsultasiSyariah.com

http://konsultasisyariah.com/nepotisme-dalam-perusahaan

]]>
By: Doni http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html/comment-page-1#comment-15797 Doni Sat, 10 Sep 2011 05:51:24 +0000 http://muslimah.or.id/?p=868#comment-15797 Assalamu'alaikum.. Ana mau brtnya,apa hukumny org yg mendapatkan pekerjaan dgn cara proses lamaran kerja dimasukan oleh referensi org lain,misalnya melalui kakak,tetangga,teman dkat,ato calo.Sdgkan info lowongan krja berlaku untk umum yg tertera scra resmi di dpn perusahaan tsbt.. Mhn bntuan penjelasanya. Jazakallah khair.. Assalamu’alaikum..
Ana mau brtnya,apa hukumny org yg mendapatkan pekerjaan dgn cara proses lamaran kerja dimasukan oleh referensi org lain,misalnya melalui kakak,tetangga,teman dkat,ato calo.Sdgkan info lowongan krja berlaku untk umum yg tertera scra resmi di dpn perusahaan tsbt..
Mhn bntuan penjelasanya.
Jazakallah khair..

]]>
By: hendri http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html/comment-page-1#comment-15410 hendri Sat, 20 Aug 2011 15:22:05 +0000 http://muslimah.or.id/?p=868#comment-15410 ass wm wb,,,,,,bagai mana hukum nya,saya adalah seorang mahasiswa yang telah lulus di perguruan tinggi,dan saya lulus karna menyogok,tp sebelum nya saya tidak tahu kalau sogok itu haram,apakah menyogok demi menuntut ilmu itu juga haram,,,,,,,,,dan apa yang harus saya laku kan setelah saya tahu itu haram,,,,,,,mohon di beri jawaban nya ustad.sekian terima kasih ass wm wb,,,,,,bagai mana hukum nya,saya adalah seorang mahasiswa yang telah lulus di perguruan tinggi,dan saya lulus karna menyogok,tp sebelum nya saya tidak tahu kalau sogok itu haram,apakah menyogok demi menuntut ilmu itu juga haram,,,,,,,,,dan apa yang harus saya laku kan setelah saya tahu itu haram,,,,,,,mohon di beri jawaban nya ustad.sekian terima kasih

]]>
By: muslimah.or.id http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html/comment-page-1#comment-13770 muslimah.or.id Fri, 20 May 2011 19:55:54 +0000 http://muslimah.or.id/?p=868#comment-13770 @ Wiwin Hal itu termasuk suap yang terlarang. Yang menjadi kewajiban Anda adalah menolak tawaran tersebut dan ikut tes PNS sesuai dengan aturan yang ada. @ Wiwin
Hal itu termasuk suap yang terlarang. Yang menjadi kewajiban Anda adalah menolak tawaran tersebut dan ikut tes PNS sesuai dengan aturan yang ada.

]]>