Halalkah Suap?

Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.

Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.

Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”

Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.

- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)

Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah menunjukkah hukum haram sehingga suap hukumnya haram.

-Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)

-Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.

Perbedaan Suap dan Hadiah

Perbedaan Suap Hadiah
Hukum secara syari’at Haram Dianjurkan
Termasuk pemasukan Haram Halal
Bentuk pemberian Disertai syarat Tanpa bersyarat
Tujuannya Untuk mencari muka dan mempermudah dlm perkara bathil Untuk silaturrahim dan kasih sayang
Cara pemberiannya Sembunyi-sembunyi dan dengan berat hati Terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan
Waktu pemberiannya Biasanya dilakukan sebelum pekerjaan Diberikan setelahnya

Upaya Untuk Memberantas Suap

  1. Solusi individu dan masyarakat

a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah.
c. Setiap individu selalu belajar.

2. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)

a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah.
c. Memperhatikan keahlian dan keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat dan orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.

Dampak Negatif Suap
Saudariku, suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
- Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
- Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.

Beberapa Perkara yang Dibolehkan
Saudariku, ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan dan tidak termasuk suap yang haram. Diantaranya yaitu :
1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil dan para pegawainya jika pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, dan bukan karena ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan dekat, dan semisalnya.
3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka sebab ilmu dan agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak curang jika tanpa diberi hadiah dan tidak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi jika sang guru tidak sedang mengajar si pemberi hadiah.
4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini lantaran tidak dijumpai larangan syari’at.

Wallahu a’lam bishawab
Disarikan dari Majalah Al Furqan Edisi 8 tahun ke-9

Artikel Muslimah.or.id

26 Komentar untuk “Halalkah Suap?”

Halaman Komentar: [2] 1 » Show All

  1. Benny Susanto
    22nd February 2012 pada waktu 18:55

    Assalaamu’alaikum,wr,wb.
    Saat ini saya bekerja di sebuah BUMN.
    Posisi saya saat ini, mengharuskan saya mencarikan sejumlah uang perusahaaan
    di luar gaji yang digunakan untuk dibagi-bagikan kepada anak buah,teman satu level posisi,
    atasan dan teman-teman di luar unit saya bekerja serta kantor pusat. Itu harus saya lakukan
    hampir setiap bulan. Karena sudah menjadi budaya di perusahaan.
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah hal ini termasuk katagori suap?
    2. Kalo termasuk suap.Saya bimbang apa yang harus saya lakukan. Apakah keluar dari pekerjaan
    akan tetapi saya memiliki keluarga yang harus saya nafkahi.
    Mohon penjelasan dan solusinya. terima kasih

  2. Sulthon Nasir
    16th December 2011 pada waktu 08:51

    Assalaamu’alaikum,wr,wb.
    Bagaimana hukumnya upah atau gaji yang diterima seorang karyawan atau pegawai dari tempat ia bekerja, sedangkan orang tersebut menyuap untuk mendapatkan pekerjaannya tersebut.
    Mohon penjelasannya dan Jazaakumullah Khoiron, Amin.
    Wassalaam

  3. muslimah.or.id
    14th September 2011 pada waktu 06:48

    @ Doni

    Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

    Silakan baca tanya-jawab berikut ini. Fa jazakallohu khayran.

    **

    Pertanyaan:

    Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?

    Ari (arhy**@***.com)

    Jawaban:

    Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.

    Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
    Artikel http://www.KonsultasiSyariah.com

    http://konsultasisyariah.com/nepotisme-dalam-perusahaan

  4. Doni
    10th September 2011 pada waktu 12:51

    Assalamu’alaikum..
    Ana mau brtnya,apa hukumny org yg mendapatkan pekerjaan dgn cara proses lamaran kerja dimasukan oleh referensi org lain,misalnya melalui kakak,tetangga,teman dkat,ato calo.Sdgkan info lowongan krja berlaku untk umum yg tertera scra resmi di dpn perusahaan tsbt..
    Mhn bntuan penjelasanya.
    Jazakallah khair..

  5. hendri
    20th August 2011 pada waktu 22:22

    ass wm wb,,,,,,bagai mana hukum nya,saya adalah seorang mahasiswa yang telah lulus di perguruan tinggi,dan saya lulus karna menyogok,tp sebelum nya saya tidak tahu kalau sogok itu haram,apakah menyogok demi menuntut ilmu itu juga haram,,,,,,,,,dan apa yang harus saya laku kan setelah saya tahu itu haram,,,,,,,mohon di beri jawaban nya ustad.sekian terima kasih

  6. muslimah.or.id
    21st May 2011 pada waktu 02:55

    @ Wiwin
    Hal itu termasuk suap yang terlarang. Yang menjadi kewajiban Anda adalah menolak tawaran tersebut dan ikut tes PNS sesuai dengan aturan yang ada.

Halaman Komentar: [2] 1 » Show All

Berikan komentar

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress